Dugaan Distribusi Minyak Ilegal di Muba Kian Terang, Aparat Diminta Bertindak

Muba268 Dilihat

Muba – Aktivitas distribusi minyak ilegal hasil penyulingan tanpa izin resmi (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian mencolok. Truk-truk bermuatan minyak hasil sulingan bebas melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) menuju Palembang hingga Lampung tanpa hambatan berarti.

Minyak ilegal tersebut diduga berasal dari lokasi penyulingan tanpa izin yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi merusak lingkungan. Bahan bakar ini kemudian diolah kembali untuk pengoplosan solar, pertalite, hingga pertamax.

Seorang warga di sekitar ruas Jalan Mangun Jaya–Macang Sakti mengaku hampir setiap hari menyaksikan iring-iringan truk bermuatan minyak ilegal dengan intensitas yang semakin meningkat.

“Hampir setiap hari, bahkan sampai malam, truk-truk berbagai ukuran lewat bawa minyak hasil sulingan ilegal ke arah Palembang,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Hasil penelusuran tim liputan menemukan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter warna kuning yang dikemudikan oleh sopir berinisial S. Ia mengaku muatannya berasal dari penyulingan ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, dan akan dikirim ke Palembang di bawah koordinasi Grup Barkah, yang disebut dikelola seorang pria berinisial D.

“Minyak muatan kami akan dibawa ke Palembang, tergabung dalam Grup Barkah,” katanya.

Saat ditanya apakah tidak khawatir ditindak aparat, sang sopir dengan gamblang menjawab dirinya merasa aman.

“Tak pernah ditangkap, aman karena tergabung dalam Grup Barkah,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur oleh oknum aparat serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Padahal, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kecelakaan dan kebakaran akibat pengangkutan bahan mudah terbakar tanpa standar keselamatan.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Muba, Polda Sumsel, hingga pemerintah daerah dan pusat, untuk segera bertindak tegas.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga memperkuat rantai kejahatan migas sekaligus mempermalukan negara dalam upaya pemberantasan mafia energi.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Grup Barkah inisial D yang disebut dalam pengakuan sopir, tidak memberikan konfirmasi maupun tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0896-9981-72XX.

Publik kini menanti langkah nyata, bukan sekadar retorika, dalam menghentikan mafia energi yang kian merajalela di Bumi Serasan Sekate. (Rilis PWRI Muba)