Banyuasin – Polres Banyuasin bersama Forkopimda melakukan Rapat koordinasi (Rakor) dan Penanda tanganan MoU tentang pembatasan jam hiburan malam Organ tunggal, DJ serta peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Banyuasin, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (29/7).
Penandatangan MoU tentang pembatasan jam hiburan malam
Organ Tinggal, DJ serta peredaran narkoba sebagai bentuk perwujudan program presiden RI yang tertuang dalam “ASTA CITA” point ke 7 (Pemberantasan Narkoba).
Kapolres Banyuasin di wakili oleh Wakapolres Banyuasin Kompol Muhammad Ali Asri SH mengatakan,
MoU ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam memerangi peredaran Narkoba.
“Pencegahan Narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama.
Dengan adanya kesepakatan/MoU ini semoga menjadi awal mula dalam menciptakan Banyuasin yang bebas Narkoba. Semoga MoU dapat dilaksanakan dengan seksama,” ujar Wakapolres.
Sementara, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng
apresiasi yang tinggi untuk Polri atas Inisiasi giat MoU tersebut. Giat ini dapat menjadi moment dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Banyuasin.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dalam menyelamatkan generasi baik saat ini maupun masa depan. Diharapkan dengan adanya MoU tersebut dapat meminimalisir peredaran Narkoba, kemudian menjadi rujukan dalam penegakkan hukum khususnya oleh stakeholder lainnya,” kata Erwin.
Hadir, Bupati Banyuasin di wakili oleh Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng, Kapolres Banyuasin di wakili oleh Wakapolres Banyuasin Kompol Muhammad Ali Asri SH, Dandim 0430 Banyuasin di wakili oleh Danramil Banyuasin Kapt.Inf. Erwin Suhaimi.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin
Fitri Agustina SH, Ketua DPRD Banyuasin di wakili oleh Anggota DPRD Sucipto SH, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin di wakili oleh Kasubnit 1 Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin Charles Barita S SH MH. (Adm).









