Banyuasin – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin hanya butuh waktu 24 jam dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Indomaret KM 14.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Widodo SH, melakukan sejumlah langkah cepat: melengkapi data dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan yang dicurinya.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Herly Setiawan dalam keterangannya mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari (17/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dimana sebuah sepeda motor Kawasaki EX250J tahun 2012, warna merah, lenyap dari parkiran depan Indomaret di Jalan Palembang-Betung KM 14, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan
Talang Kelapa.
Motor tersebut milik Andre Fransisco (22), seorang mahasiswa yang merupakan warga Kelurahan. Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa. Korban diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 20 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima hari itu juga (LP/B164/ VII/ 2025/SUMSEL/BA/SEK TLK). Dan atas laporan ini, jajaran Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Herly Setiawan segera bergerak.
Hasilnya, pada Jumat sore
(18/7) sekitar pukul 18.00 WIB,
tim mendapatkan informasi bahwa
pelaku terlihat mengendarai motor curian tersebut di Pom Bensin KM 12 Palembang.
“Tim langsung bergerak menuju ke
lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial AA (28),” jelas Kapolsek Talang Kelapa AKP Herly Setiawan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/7).
Pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang beralamat di Perum Bumi Mas Indah, Tanah Mas. Satu unit motor Kawasaki EX250J persis seperti yang dicuri berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polsek Talang Kelapa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946,” terangnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH SIK MIK, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Talang Kelapa. “Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Banyuasin,” ujar Kapolres Ruri Prastowo.
“Setelah pelaku ditahan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap persidangan. Proses hukum dijamin berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tambah Ruri. (Adm)















