Banyuasin – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin,
resmi bentuk Pos Bantuan Hukum (Poskankum).
Pos Bantuan Hukum ini nantinya
akan membantu masyarakat Desa
Air Senggeris menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi, baik melalui mediasi, fasilitasi atau pendampingan hukum.
Kades Air Senggeris Ardiansyah,
selaku pembina mengatakan, bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum ini
akan memberikan fasilitas hukum
bagi warga.
Menurut Ardiansyah, Pos Bantuan Hukum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan yang
lebih merata, serta mempermudah
akses hukum bagi warga desa yang membutuhkan.
“Sebagai paralegal, kami siap membantu masyarakat Desa Air Senggeris dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi, baik melalui mediasi, fasilitasi, atau pendampingan hukum”, ujarnya, Senin (14/7).
“Dengan melibatkan paralegal desa, diharapkan setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara damai, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkapnya menambahkan.
Dikatakan Ardiansyah, Posbakum ini bertujuan untuk memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat, terutama yang tidak mampu, dalam bentuk konsultasi, penyuluhan, dan bantuan hukum non-litigasi.
Posbakum ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempermudah akses keadilan. Posbakum akan difasilitasi oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Sadar Hukum yang telah dilatih,” terangnya.
Beberapa layanan yang akan diberikan oleh Posbakum seperti Konsultasi dan penyuluhan hukum dimana Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai masalah hukum yang mereka hadapi, dan akan diberikan penjelasan serta arahan mengenai langkah-langkah yang bisa diambil.
Lanjut Ardiansyah, Posbakum
dapat membantu masyarakat dalam menyusun surat-surat yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti surat pernyataan atau surat pengaduan.
Kades Ardiansyah juga menerangkan, Posbakum juga akan berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa hukum secara kekeluargaan atau non-litigasi.
Jika masalah hukum yang dihadapi masyarakat memerlukan penanganan lebih lanjut, Posbakum akan merujuk mereka kepada advokat yang memberikan bantuan hukum.
“Dengan adanya Posbakum ini, diharapkan masyarakat Desa Air Senggeris yang tidak mampu, dapat lebih mudah mengakses keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum,” tutupnya. (Adm)









