4 Desa Dalam Kecamatan Suak Tapeh Ikuti Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih

Banyuasin278 Dilihat

Banyuasin – Kepala Desa dari 4 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh beserta perangkat desa mengikuti sosialisasi persiapan pembentukan koperasi desa/kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang dipusatkan di Kantor Desa Air Senggeris, Selasa (6/5).

Acara ini juga diikuti oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Direktur BUMDes beserta pengurus dari 4 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh yakni Desa Air Senggeris, Desa Talang Ipuh, Desa Lubuk Lancang, dan Desa Durin Daun.

Giat sosialis tersebut di hadiri dinas Koperindag Banyuasin Vilia Cesti, Kasi PPD Suak Tapeh Eny Yoseta SKM M.Kes, TAPM Banyuasin Yusarla, Komsor, dan Syahrul, Pendamping Desa Suak Tapeh Febri Wansyah ST dan Baharudin serta PLD Air Senggeris Sri Handayani.

Vilia Cesti dari Dinas Koperindag Banyuasin dalam kesempatan itu mejelaskan bagaimana Pentingnya koperasi desa/kelurahan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperkuat solidaritas antar warga.

Ia juga menerangkan tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pembentukan koperasi desa/kelurahan, termasuk proses perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan.

Vilia Cesti juga memaparkan tentang regulasi pembentukan koperasi desa/kelurahan, yaitu:

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie Setiadi, pada 18 Maret 2025.

Tujuan Program : Program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan dengan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia sebelum Juli 2025.

“Model Pembentukan Koperasi yaitu,
Koperasi Baru dan Untuk desa yang belum memiliki koperasi, dengan minimal 9 orang pendiri,” terang Vilia dalam paparannya.

Ia juga menyebut, Pengembangan Koperasi Eksisting: Koperasi aktif dapat diperluas skalanya dengan menambah unit usaha.”Revitalisasi Koperasi Lemah yakni Koperasi yang tidak aktif dapat direstrukturisasi manajemennya,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, TAPM Banyuasin Yusarla menyampaikan,
tahapan pembentukan dimana proses pembentukan koperasi desa meliputi sosialisasi, musyawarah desa, pengesahan badan hukum, dan integrasi koperasi eksisting.

Lanjutnya, Struktur pengurus dimana pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah desa, dengan kepala desa sebagai pengawas ex-officio untuk memastikan transparansi.

“Jenis Usaha Koperasi desa dapat mengelola usaha strategis seperti gerai sembako murah, unit simpan pinjam, cold storage/gudang, dan klinik desa,” bebernya.

Pengawasan dimana Pemerintah akan melakukan pengawasan rutin, evaluasi 6 bulanan, dan audit keuangan untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kepala desa dan perangkat desa dalam membentuk koperasi desa yang kuat dan berkelanjutan

“Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, yang mendorong pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat,” terangnya.

“Final Juklak Koperasi desa Merah Putih, yang memberikan petunjuk teknis tentang pembentukan dan pengelolaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih,” tutupnya.

Sementara itu, Kades Air Senggeris Ardiansyah menyampaikan apresiasi dan berharap koperasi desa/kelurahan dapat menjadi salah satu pilar ekonomi masyarakat desa.

“Desa Air Senggeris Insya Allah siap melakukan pembentukan koperasi desa Merah Putih setelah sosialisasi ini,” ujar Ardiansyah.

Ia berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Air Senggeris khususnya dapat memahami tentang koperasi desa/kelurahan dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukannya

“Tentunya sesuai dengan instruksi presiden dan menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan kepengurusan, usaha, permodalan, dan lainnya,” imbuhnya. (Adm)