Banyuasin – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, terus melakukan keterbukaan informasi publik dengan melakukan pemasangan baliho berisikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Pemasangan baliho APBDes ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemdes secara jujur dan transparan.
“Sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Pemdes sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kades Ardina.
Menurut dia, pemasangan baliho APBDes tersebut merujuk kepada akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas. Pertanggungjawaban pemdes dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Pemerintah Desa.
“Yang artinya bertanggung jawab mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan,” ujarnya saat ditemui media ini di Kantor Desa Talang Ipuh, Kamis (10)4).
Dalam baliho berukuran besar yang dipasang di depan Kantor Desa Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin itu dituangkan secara rinci soal besaran dan sumber pendapatan, pembiayaan serta belanja desa pertahunnya.
Menurut Ardina, pemasangan baliho pengelolaan APBDes ini dilakukan sesuai dengan amanat perundang-undangan, agar masyarakat ikut mengawal dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).
“Dengan dipasang baliho, masyarakat Desa Talang Ipuh bisa langsung memantau pembangunan desa dan ikut mengawal,” kata Kades Ardina, yang telah menjabat Kades Talang Ipuh selama tiga periode ini.
Ardina berharap, dengan adanya transparansi anggaran yang dikelola desa, masyarakat juga mendapat edukasi akan pentingnya kejujuran dan keterbukaan.
Sebab, secara tidak langsung hal itu sangat mendidik masyarakat lebih aktif dan peduli terhadap desanya. “Harapannya, dengan kepercayaan masyarakat bisa mendukung pembangunan di Desa Talang Ipuh di tahun anggaran 2025 ini,” Ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Ipuh Ustadz Romantika, juga menambahkan jika pengelolaan keuangan pemdes setempat dilakukan secara transparansi, sebab keuangan desa adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.
“Untuk itu Pemdes Talang Ipuh khususnya wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap Sekdes Romantika dikesempatan yang sama.
Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, pemdes juga mengajak dan memberikan panggung seluas luasnya kepada masyarakat untuk ikut andil dalam mewujudkan program – program pembangunan yang dicanangkan
Salah satunya, terutama kegiatan Ketahanan Pangan yang minimal penggunaannya 20 % yang di kelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Masyarakat kan punya hak untuk ikut membangun desa ini. Bahkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” pungkasnya.
Romantika menjelaskan, dalam baliho yang di pasang tersebut, Pemerintah Desa Talang Ipuh mencantumkan semua sumber pendapatan Desa diantaranya
Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Desa (BKU), dan lain-lain, serta besaran belanja desa di muat dalam baliho tersebut secara terperinci.
“Saya yakin, apa yang di lakukan Pemerintah Desa Talang Ipuh sudah tepat, dan tujuannya supaya masyarakat bisa tahu sejauh mana pengelolaan anggaran di desa. Ini sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat,” Jelasnya.
Pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “Amanah” dan kepercayaan yang di berikan kepadanya.Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama rakyat” Semangat ini perlu di pelihara di desa.
“Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan di danai karena begitu banyak kebutuhan masyarakat,”tutupnya. (Adm)









