Puluhan Botol Miras Dari Sejumlah Warung Disita Polsek Muara Telang

Banyuasin576 Dilihat

Banyuasin – Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek disita oleh Kepolisian (Polsek) Muara Telang, saat melaksanakan operasi bersama tim gabungan disejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polsek Muara Telang, Polres Banyuasin.

Operasi ini dilakukan berdasarkan instruksi Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/14/I/ OPS.1.3/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Garis Besar Operasi Mandiri Kewilayahan Tahun 2025.

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Musi 2025
yang digencarkan Polres Banyuasin untuk memberantas praktik penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan Polsek Muara Telang menemukan sejumlah warung dalam wilayah Kecamatan Muara Telang yang masih menjual miras meski telah diberikan edukasi sebelumnya.

Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas Siswo P, SH yang memimpin langsung operasi tersebut bersama personelnya mendatangi sejumlah lokasi warung yang masih menjual miras.

Kapolsek memberikan pembinaan ulang, dan menyita barang bukti berupa 3 botol besar anggur merah, 6 botol kecil anggur merah, 2 botol besar merek anggur hijau, serta 2 botol besar merek anggur lychee.
Seluruh miras yang disita diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak hanya bertindak represif, tetapi terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras ilegal. Operasi ini bertujuan melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” tegas Iptu Thomas dalam keterangan.

Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sesuai arahan Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin. Langkah ini diharap mampu menekan angka peredaran miras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (Adm)