MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Slamet -Alfi, Askolani – Netta Sah Terpilih Bupati Banyuasin

Banyuasin713 Dilihat

Banyuasin – Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu (4/2) resmi membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan sela ini menentukan nasib gugatan para peserta pilkada 2024 lalu.

Sidang putusan sela digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Salah satu perkara yang dibacakan adalah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH didampingi tim penasehat Hukum Asta, yakni Dr Dodi Irama SH MED, Hamka F SH Ctaxl, Hendri Dunan SH.

Pembacaan putusan Pilkada Banyuasin digelar pukul 13:30 WIB, dengan nomor perkara 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati Banyuasin Slamet Somosentono-Alfi Rustam.

Hakim menyatakan Ammar putusan, Mengadili : mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian perkara pilkada Kabupaten Banyuasin tidak dilanjutkan.

Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH dan calon wakil Bupati Banyuasin Neta Indian, dipastikan akan dilantik
serentak pada 18-20 Februari nanti.

Dan besok, Kamis (6/2) jam 03.00 WIB, KPU Banyuasin akan menggelar rapat Pleno terbuka penetapan Calon Bupati Banyuasin terpilih Askolani – Netta.

Diketahui, ada 9 gugatan Pilkada dari sembilan kabupaten/kota di Sumsel. Yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan. (Adm)

News Feed