Banyuasin – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024. PMK ini mengatur tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa untuk tahun anggaran (TA) 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Pulau Rajak Sarjoni, pada acara Musyawarah desa khusus (Musdesus) yang berlangsung di Kantor Desa Pulau Rajak Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jum’at (311).
Dalam musyawarah desa khusus tersebut, berbagai kriteria penerima bantuan dibahas secara mendalam untuk memastikan bahwa bantuan BLT-DD tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Sarjoni menerangkan, bahwa ada beberapa hal yang diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait BLT DD 2025, dimana BLT DD 2025 merupakan program penanggulangan kemiskinan ekstrem. DD yang dialokasikan untuk BLT DD 2025 maksimal 15% dari total anggaran dana desa.
“Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menentukan keluarga penerima manfaat BLT DD 2025. Penetapan penerima BLT DD 2025 dilakukan melalui Musyawarah desa khusus,” ujar Kades Sarjoni dalam sambutannya.
Selain BLT DD, DD tahun 2025 juga digunakan untuk penguatan desa terhadap perubahan iklim, Peningkatan layanan kesehatan dasar. Dukungan program ketahanan pangan, Pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi informasi dan
Pembangunan berbasis padat karya tunai.
Dalam Musdesus tersebut seluruh peserta Musyawarah bersepakat dalam menentukan daftar penerima BLT-DD dengan mempertimbangkan data 2024 dan dilakukan validasi dan verifikasi kembali yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Pulau Rajak beserta Anggota.
Dalam verifikasi data 2024 BLT DD ini juga melibatkan Para RT, Kadus, beserta jajaran Perangkat Desa Pulau Rajak, yang turut dihadiri Plt Camat Betung Dino Suryadinata didampingi Kasi PPD, PD Kecamatan Betung, PLD Pulau Rajak, serta Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang.
Pada Musdesus ini dalam keputusan akhir, sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan berhak menerima bantuan tersebut sesuai kesepakatan bersama di Tahun 2025, dan telah dibuatkan berita acara.
Kades Sarjoni berharap program BLT-DD ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus menjadi langkah awal menuju pemulihan yang lebih kuat di tahun 2025.
“Merujuk Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 2 tahun 2024, Program BLT merupakan penanganan kemiskinan ekstrem dimana penggunaan DD paling tinggi 15 persen untuk tahun 2025 sekarang. Sedangkan data keluarga penerima manfaat bisa menggunakan data pemerintah sebagai acuan,” jelas Sarjoni.
Sementara, Plt Camat Betung Dino Suryadinata pada kesempatan itu
menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan prioritas penerima BLT-DD adalah keluarga miskin, lansia, dan masyarakat yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami berharap bahwa BLT DD ini benar-benar diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar – benar memang membutuhkan sesuai dengan aturan tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ucap Dino. (Adm).









