Terima Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Pagar Bulan Kurnaidi Targetkan 2030 Jalan Desa Sudah Cor Beton Semua

Banyuasin694 Dilihat

Banyuasin – Sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa. Dan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

Terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 tersebut, saat ini seluruh kepala desa dalam wilayah Kabupaten Banyuaisn telah resmi menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun.
Salah satunya Kepala Desa (Kades) Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kurnaidi.

Setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa Pagar Bulan Kurnaidi menyampaikan rasa syukur dan optimis akan segera menuntaskan program-program yang tengah dilakoni.

“Puji Syukur Alhamdulillah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ditambah 2 tahun, mari kita berkerja bersama-sama, karena kita satu rumpun dan satu tujuan bersama, menjalankan program yang telah ditetapkan menuju Desa Pagar Bulan yang sejahtera, mandiri dan maju.” Kata Kurnaidi.

Selanjutnya Kepala Desa Pagar Bulan Kurnaidi menjelaskan pembangunan infrastruktur desa menjadi komitmen utama dan akan terus berlanjut hingga 2030. “Kita targetkan pada Tahun 2030 jalan di Desa Pagar Bulan sudah di cor beton semua, sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat” imbuh dia.

Beliau menegaskan apabila jalan desa baik, maka biaya produksi yang dikeluarkan petani akan lebih murah.
Begitu pula terhadap proses ke kebun atau proses mengangkut hasil kebun dan distribusi untuk pemasarannya akan menjadi lebih cepat dan mudah.

“Jika pertumbuhan ekonomi rakyat meningkat, juga akan mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat” Terang kepala desa yang dikenal humanis itu.

“Artinya ketersediaan infrastruktur jalan yang bagus merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat desa,” ujar dia menambahkan.

Kepala Desa Pagar Bulan Kurnaidi
menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan visi misinya. “Mudah-mudahan dengan perpanjangan waktu ini saya bisa berbuat lebih banyak untuk masyarakat Desa Pagar Bulan dan memaksimalkan program kerja,”ucap dia.

Masuk dua tahun masa jabatannya, Kurnaidi sangat mengutamakan kesejahteraan masyarakat Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur. Oleh karena itu, Kurnaidi membutuhkan partisipasi masyarakat di berbagai kegiatan serta program kerjanya.

Dengan SK perpanjangan yang diterima, para kades akan menjabat total selama 8 tahun. Kurnaidi berharap seluruh kepala desa memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas. (Adm).