Banyuasin – Dalam upaya mengatasi kemiskinan ekstrem, Pemerintah Desa (Pemdes) Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT DD tersebut bertempat di Kantor Desa Sedang, Jum’at (4/10). Hadiri Kades Sedang H Iwan Suparmadi SKM, Ketua BPD Suparman beserta Anggota, Babinsa Desa Sedang Serka Komarudin, dan unsur Perangkat Desa Sedang.
Kades Sedang H Iwan Suparmadi SKM mengatakan bahwa BLT DD ini disalurkan kepada 60 KPM periode bulan Agustus, September dan Oktober yang mana masing – masing KPM total seluruhnya untuk tiga bulan menerima Rp 900.000,00.
Kades Iwan sapaan akrabnya
menyampaikan bahwa bantuan BLT DD untuk dapat membantu perekonomian masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem, sehingga menjadi salah satu bentuk upaya mengatasi kemiskinan ekstrem di wilayah Desa Sedang.
“BLT DD ini sebagai upaya untuk meringankan masyarakat yang miskin ekstrem, oleh karena itu kami berharap kepada KPM pergunakanlah bantuan tunai ini untuk memenuhi kebutuhan pokok,” ungkap Kades Iwan dalam sambutannya.
Kata Iwan, BLT DD kemiskinan ekstrem adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dari Dana Desa untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa.
“Dalam mekanisme penyalurannya, BLT DD kemiskinan ekstrem nominalnya Rp 300 ribu/bulan atau Rp 3,6 juta/tahun dengan tahap pencairan 3 bulan sekali.
Oleh karena itu, total dana BLT DD kemiskinan ekstrem yang diterima Rp 900 ribu/KPM,” terang dia.
Kades Iwan menjelaskan, kategori yang berhak menerima BLT DD kemiskinan ekstrem yakni warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090/hari.
Kemudian, keluarga miskin lanjut usia. Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.” Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas. Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas,” tutup dia.
Kesempatan yang sama Ketua BPD Suparman mengatakan, BLT-DD merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada KPM yang miskin ekstrem yang ditetapkan berdasarkan hasil dari musyawarah desa (Musdes).
“Bantuan ini bersumber dari Dana Desa dan diputuskan melalui musyawarah desa. Tujuannya agar dana desa dapat dirasakan oleh masyarakat yang miskin ekstrem dan membantu meningkatkan ekonomi mereka,” jelas Suparman.
Sementara disisi lain, salah satu KPM mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Desa Sedang yang sudah menyalurkan BLT DD tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhannya. (Adm).