Banyuasin – Pemerintah Desa (Pemdes) Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin bersama BPD menggelar musyawarah desa (Musdes) tentang Sosialisasi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Sedang Tahun 2022-2030.
Hal tersebut dikarenakan perubahan regulasi UU Desa No. 3 tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun. Dengan perubahan regulasi tersebut, maka Kepala Desa harus merubah RPJMDes yang telah dibuat pada awal masa jabatan.
Acara tersebut bertempat di Kantor Desa Sedang, Jum’at (4/10) dan dihadiri Kades Sedang H Iwan Suparmadi SKM, Ketua BPD Suparman Beserta Anggota, Camat Suak Tapeh diwakili Sekcam Arwin Saleh SIP MSi, Babinsa Serka Komarudin.
Juga hadir Pendamping Desa Suak Tapeh Febri Wansyah ST, tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT, LPM, tokoh pemuda, TP PKK Desa Sedang, Kader Posyandu, Kader PAUD, para Perangkat Desa Sedang, dan undangan lainnya.
Kades Sedang H Iwan Suparmadi SKM dalam sambutannya menerangkan, menindaklanjuti UU No. 3 tahun 2024 yang mana jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, jadi hari ini digelarnya musyawarah desa tentang sosialisasi Perubahan RPJMDes 20222 – 2030.
“Didalam RPJMDes perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa (Kades) sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJMDes itu akan tertuang dalam RKPDes pada setiap tahun anggaran,” kata Kades Iwan sapaan akrabnya.
Kades Iwan menuturkan, dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Sedang semakin maju dalam segala bidang, serta warga Sedang semakin Makmur.
“Berbagai aspek perubahan yang diamanatkan oleh UU No. 3 Tahun 2024, serta pentingnya integrasi antara rencana pembangunan desa dengan kebijakan nasional,” ungkap Kades Iwan pada acara tersebut.
Kades Iwan menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan di desa, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Selain sosialisasi, acara ini juga bertujuan untuk membentuk Tim Penyusun Perubahan RPJMDes. Tim ini akan bertugas merumuskan perubahan yang dibutuhkan dalam RPJMDes dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,”terang Iwan.
Kades Iwan menyatakan pentingnya peran serta semua pihak dalam proses penyusunan perubahan ini. “Kita harus bekerja sama dan mendengarkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat agar RPJMDes yang baru benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keinginan warga Desa Sedang,” ujar Iwan.
“Pembentukan tim penyusun ini diharapkan dapat segera menyusun perubahan yang diperlukan, sehingga RPJMDes Sedang dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru dan diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Iwan.
Camat Suak Tapeh diwakili Sekcam Arwin Saleh SIP MSi menegaskan,
Musdes tentang perubahan RPJMDes merupakan langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif.
Lanjut Arwin Saleh, Musdes tersebut
dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, diharapkan program-program yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warga desa.
“Mari kita cermati tahapan ini untuk melangkah kedepan. RPJMDes murni tidak boleh timpang tindih mengenai RPJMDes murni dengan RPJMDes perubahan,”kata Sekcam Arwin Saleh menambahkan.
Kata Arwin Saleh, RPJMDes dapat diubah dalam beberapa hal, yaitu
terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan.
Kemudian, lanjut Sekcam Arwin Saleh, terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Dengan perubahan ini, diharapkan Desa Sedang dapat terus berkembang dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Pemerintah desa juga harus kerjasama yang baik antara perangkat desa dan warga dapat terus terjalin untuk mewujudkan visi dan misi desa yang lebih baik,” tutup Arwin Saleh.
Dari hasil pembahasan sosialisasi tentang perubahan RPJMDes Sedang, BPD Sedang menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut dan menyarankan agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Desa. (Adm)