Babinsa Serka Azuari Hadir Musdes Review Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2025 di Desa Meranti

Banyuasin752 Dilihat

Banyuasin – Babinsa Koramil 430-05/Betung – Suak Tapeh Serka Azuari menghadiri Musyawarah desa (Musdes) review Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Jangka Menengah (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.

Musdes tersebut bertempat di Kantor Desa Meranti, Senin (23/9) dan dihadiri Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi didampingi Sekcam Arwin Saleh SIP MSi, Pendamping Desa Suak Tapeh Febri Wansyah ST, didampingi PLD Meranti M Yusuf.

Kemudian, Kades Meranti Paidun SPd, Ketua BPD Meranti Juma’ani beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, Lembaga adat, RT, Kadus, Tokoh Pemuda, unsur Perangkat Desa Meranti, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Danramil
430-05/Betung – Suak Tapeh dalam hal ini diwakili Babinsa Serka Azuari menuturkan, Musdes review RPJMDes dan RKPDes tahun 2025 diharapkan dapat digunakan tepat sasaran dalam menunjang Pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Lanjutnya, dengan dilaksanakan Musdes Review RPJMDes dan RKPDes Tahun 2025 ini adalah tindaklanjuti dari UU No 3 tahun 2024 yang mengatur penambahan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Musdes ini diharapkan, berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jangan sampai dalam penggunaan dana Desa nantinya berurusan dengan hukum,” ungkap Serka Azuari.

Kades Meranti Paidun SPd dalam sambutannya mengatakan, Musdes review RPJMDes dan RKPDes dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang tersebut mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga perlu dilakukan review RPJMDes,” kata Kades Meranti Paidun saat memberikan sambutannya pada acara tersebut.

Selain itu, juga sebagai tindak-lanjut dari penyampaian Bupati Banyuasin yang menekankan agar para Kades dan BPD yang telah dikukuhkan untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RKPDes untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun ini.

“Musyawarah desa dalam rangka review RPJMDes dan RKPdes ini tentu menjadi ruang penting untuk kami melakukan evaluasi di tahun ke tiga masa pemerintahan yang telah kami laksanakan,” ucap Paidun

Paidun menyebut dengan adanya penambahan masa bakti 2 tahun yang diberikan oleh pemerintah pusat, pihaknya bisa melanjutkan dan melaksanakan proses pemerintahan dengan spirit dan semangat yang kuat sehingga mampu memaksimalkan hal-hal yang telah menjadi program sebelumnya namun belum efektif, bisa dapat dituntaskan secara maksimal.

“Dalam tahapan penyusunan RPJMDes dan RKPDes semua ide-ide dan gagasan yang merupakan kebutuhan dan harapan masyarakat kami tampung untuk selanjutnya disusun dan dituangkan dalam bentuk administrasi RPJMDes yang akan menjadi program prioritas baru bagi kami lima tahun kedepan,” ungkap dia.

Kendati demikian, Kades Paidun ini menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mendasari program yang relevan dengan kebutuhan potensi desa dan tentunya tidak bertentangan dengan program pemerintah kabupaten dan program nasional secara undang-undang.

“Untuk itu kami mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dan dengan semua pihak, agar kami bisa melakukan trobosan – trobosan kebaikan yang tujuannya adalah untuk prioritas kepentingan besar masyarakat menuju perbaikan kesejahteraan dan kemandirian serta kemajuan desa secara umum,” ungkap dia.

Di tahun ketiga jabatan Kades Paidun dimana secara keseluruhan yang telah terealisasi, yakni dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, serta bidang bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa.

Sementara itu Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa.
hal-hal yang dilakukan dalam Musdes review RPJMDes dan RKPDes yakni
Pemaparan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMDes sebelumnya

“Masyarakat menyampaikan pendapat, saran, dan masukan terkait program-program yang perlu diprioritaskan dan diskusi kelompok terkait bidang pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan,” ujar Camat Bambang Setiadi.

Dikatakan Bambang Setiadi, Perubahan RPJMDes dan RKPDes penting dilakukan agar visi dan misi pembangunan desa dapat segera diwujudkan. Usulan dari masyarakat yang disampaikan dalam Musdes harus tertuang dalam RPJMDes agar dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan desa.

“Selain Musdes review RPJMDes, Kepala Desa juga dapat mengubah RPJMDes jika terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan,” pungkas dia. (Adm)