BANYUASIN – Mengantisipasi dampak negatif pada lingkungan hidup, Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagi desa dalam Kecamatan Suak Tapeh.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh, Sabtu (31/8) dan dibuka langsung Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, didampingi Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh SIP MSi dan Kasi PPD Suak Tapeh Enny Yoseta SKM MKes.
Juga hadir Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banyuasin Gatot, Babinsa Koramil 430-05/Betung-Suak Tapeh Sertu Adnan, Bhabinkamtibmas Polsek Betung-Suak Tapeh Bripka Azuar SH, para kades dan perangkat desa se- Kecamatan Suak Tapeh.
Dalam kesempatan itu Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi mengatakan, 11 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh telah di berikan surat himbauan tentang kebakaran hutan lahan, supaya jangan pernah membuka lahan dengan di bakar.“Jaga kebersihan lingkungan kita di desa,” himbau dia.
Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi mengingatkan para Kades dan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk peduli dalam pencegahan Karhutla.”Mari kita peduli kita cegah kebakaran yang terjadi sengaja atau tidak di sengaja di tiap desa,” tegas dia.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen
melakukan pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Suak Tapeh tahun 2024 ini, yang salah satunya adalah memberikan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang pencegahan Karhutla.
“Giat upaya pencegahan berupa kegiatan edukasi, sosialisasi, inventarisasi lahan yang terbakar, kesiapsiagaan infrastruktur penyiraman lahan rawan kekeringan serta giat pemasangan himbauan yang melibatkan pelaku usaha, peningkatan peran serta masyarakat dan pemberdayaan,” terang dia.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banyuasin Gatot menuturkan, Kegiatan sosialisasi Karhutla ini bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut aktif bersama-sama para pihak menjaga dan mengolah tanahnya.
“Melakukan pemantauan dan tindakan dini dalam upaya pemadaman bila terjadi kebakaran, agar api bisa ditanggulangi sebelum membesar. Seluruh elemen masyarakat diharapkan waspada dan melakukan pencegahan dini saat memasuki musim kemarau,” ungkap dia.
Dikatakan dia, bahwa bencana itu ada dua, pertama bencana alam, kedua bencana sosial dan ketiga bencana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).” Bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, dan gunung meletus ,”jelas dia.
Babinsa Koramil 430-05/Betung-Suak Tapeh Sertu Adnan menyampaikan Kebakaran Hutan dan Lahan tidak bisa hanya ditangani oleh satu institusi saja, namun harus dilakukan secara bersama untuk mengambil peran masing-masing baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat.
“Camat sebagai ujung tombak diberikan tugas untuk melakukan edukasi pemahaman tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di wilayah Kecamatan Suak Tapeh,” ujar Sertu Adnan.
Sementara itu Bhabinkamtibmas Polsek Betung Bripka Azuar SH menjelaskan dasar-dasar hukum UU No 41 tahun 1999, tentang kehutanan. Yang mana UU No 41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat(1) dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup.
Bripka Azuar mengharapkan kerjasamanya karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang kebakaran hutan.”Lokasi kebakaran hutan dapat terlihat di Hotspot aplikasi yang menunjukkan di mana posisi kebakaran hutan/lahan,”jelas dia.
Bripka Azuar juga meminta untuk 11 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh
untuk segera membentuk Satgas dalam hal menangani bencana alam termasuk kebakaran hutan dan lahan”Mari kita cegah Karhutla,”ungkap dia. (Adm).










