Banyuasin – Polsek Rambutan Polres Banyuasin dengan Tim gabungan Terpadu Karhutla melaksanakan patroli ke sejumlah titik yang dinilai sebagai daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah Desa Tanjung Merbabu, Senin (8/7).
Tim yang melaksanakan patroli tersebut. yakni Bripka Zahrudin SIP, dari instansi TNI yaitu Sertu Japet Napitupulu, dari BPBD terdiri dari 4 personil yakni Medi Supri Yadi, Didik Rasidi, Laga Herlino, Kadir dan bersama MPA dan DPA.
Patroli terpadu yang dilakukan ini sebagai langkah deteksi dini atau antisipasi terjadinya Karhutla menyasar seputaran wilayah yang di anggap rawan karhutla di Kecamatan Rambutan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan,
dilaksanakannya patroli karhutla adalah untuk mengetahui daerah mana yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan ini juga untuk melakukan tindakan preventif terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Banyuasin.Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat dampak karhutla, dan juga agar bersama-sama melakukan pencegahan,” ujar dia.
Selain itu, diminta juga mengajak masyarakat bersama-sama untuk terus mendeteksi dan mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Banyuasin. “Dalam mewujudkannya perlu kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,”jelas dia.
Dalam giat tersebut lanjut AKP Sutedjo, tim juga memberikan sosialisasi penjelasan terhadap warga sekitar mengenai bahwa pembukaan lahan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar yang akan berdampak pada kebakaran hutan dan lahan.
“Anggota patroli karhutla melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan himbauan larangan pembakaran hutan serta lahan kepada masyarakat penggarap,” ungkap dia.
Selain itu pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan karena akan berdampak terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, polusi udara dan dampak negatif lainnya.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk sama -sama menjaga hutan karena membuka lahan dengan membakar hutan ada ancaman tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 75 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 lima miliar rupiah,”terang dia. (Adm)















