Muba – beredar sebuah video di Media Sosial Sumur Minyak ilegal Driling menyembur keatas setinggi puluhan meter, yang menjadi faktor utama tercemarnya Sungai Parung di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Minggu (23/6/2024).
Sungai yang tercemar limbah minyak dari sumur minyak Ilegal, membuat warga parung kec. sungai lilin Musi Banyuasin tidak bisa lagi melakuan aktifitas sehari hari di sungai parung tersebut seperti mandi,mencuci baju maupun air tersebut di gunakan untuk memasak.
Dari Video yang berdurasi 1 : 44 detik tersebut yang direkam salah satu warga, yang menyebutkan bahwa sungai parung isinya tidak lagi air ,melainkan minyak mentah semua berwarna hitam.
“Nah Sungai parung isinya tidak lagi Air, minyak semua ,full minyak semua , Sudah sampai melewati jembatan Parung .” Ucapnya dalam sebuah video yang beredar tersebut
Diketahui,pemilik Sumur Minyak ilegal tersebut diduga milik Oknum Kades yang Berinisial (I) di Kecamatan Sungai Lilin,di wilayah tempat sumur minyak meluing tersebut.
Menanggapi hal tersebut Tim awak media organisasi PWRI MUBA mengkonfirmasi Kepala dinas Lingkungan Hidup Tabrani melalui Kabid Konservasi Seri Fatwa Wasda melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. ( 23/06/2024)
Terpisah, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii Sik. Msi. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp “Siap Masih Dalam Penyelidikan” jawabnya singkat.(23/06/2024)
Diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. agar mengambil langkah tegas terkait tercemarnya Sungai Parung di Kecamatan Sungai Lilin yang diduga disebabkan dari sumur minyak ilegal dan telah merusak ekosistem di sungai tersebut sehingga merugikan Masyarakat . (TIM PWRI)









