20 KPM Desa Talang Ipuh Terima BLT DD Periode Bulan April 2024

Banyuasin1251 Dilihat

Banyuasin – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem dari Dana Desa BLT-DD periode bulan April 2024 telah diberikan kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), oleh Pemerintah Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kamis (18/4).

“Pencairan BLT DD untuk bulan April 2024 telah dilaksanakan dalam upaya percepat pemulihan ekonomi KPM di desa. Penyaluran BLT DD ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem yang ada di desa. Semoga penyaluran bantuan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,”ujar Kades Talang Ipuh Ardina.

Ardina mengucapkan terima kasih kepada seluruh Perangkat yang telah berjerih lelah dan berjibaku dalam hal pelaporan realisasi BLT DD sebagai syarat utama dalam hal pengajuan Pencairan Dana Desa 20 %.

“Pemerintah fokus menghapuskan kemiskinan ekstrem. Langkah ini mengacu amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu langkahnya, dimana pemerintah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai/ BLT pada 2024 yang diambil dari Dana Desa,”jelas dia.

Lanjut Ardina, kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“BLT DD adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari DD kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” terang dia.

“Pemberian BLT DD tersebut, merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di desa. Besaran BLT DD yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut Ardina mengatakan, BLT DD dialokasikan maksimal 25 persen termasuk Desa Talang Ipuh dari total pagu DD. “Jadi Desa Talang Ipuh sendiri sendiri menyalurkan BLT DD dengan nominal Rp 300 ribu/ bulan,” beber dia.

Ardina menjelaskan, bahwa kriteria penerima BLT DD tahap 2 di Desa Talang Ipuh adalah sebagai keluarga miskin yang berdomisili di Desa Talang Ipuh dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem.

“Dan keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga lanjut usia/ Lansia dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” tutup dia. (Adm)