Banyuasim, Aksara News – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh, yang termasuk kategori miskin eksrim mulai menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah desa setempat.
Bantuan ini tahap I Periode bulan Januari, Februari, dan Maret. Yang mana dalam satu bulannya masing – masing KPM menerima Rp 300.000,00. Hal ini disampaikan Kades Meranti Paidun SPd dalam penyampaiannya saat menyalurkan bantuan tersebut di Kantor Desa Meranti, Selasa (4/3).
Kades Paidun menjelaskan, bahwa warga Desa Meranti yang masuk ketegori miskin eksrem yang menerima bantuan ini sebanyak 64 KPM dan ini sebelumnya telah dilakukan verifikisi dan validasi melalui Musyawarah desa khusus (Musdesus) Pemdes bersama BPD.
“Kami sudah melakukan verifikasi dan validasi, ada 64 KPM yang memenuhi kriteria menerima BLT DD dan untuk tahap I hari ini telah kami salurkan yang mana masing – masing KPM dalam satu bulannya menerima Rp 300.000,00,” ujar Kades Paidun.
Kades Paidun berharap agar KPM, di bulan suci ramadhan ini yang menerima bantuan ini dapat di manfaatkan uang itu sebaik mungkin untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.”Saya berharap dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya,” ucap dia.
Untuk diketahui terang Paidun, kriteria warga miskin ekstrem yang bisa atau layak menerima BLT DD diantaranya warga miskin yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel.
Ketua BPD Meranti Juma’ani memastikan sebanyak 64 KPM penerima BLT DD di desanya benar-benar warga miskin ekstrem. Diakuinya, sebenarnya masih ada warga lain yang masuk kreteria miskin ekstrem namun mereka sudah menerima bantuan sosial baik PKH dan bantuan sosial lainnya.
“Warga miskin ekstrem yang sudah menerima bansos dari pemerintah, tidak bisa menerima BLT DD. Nah, dari sekian banyak warga miskin ekstrem di Desa Meranti hanya 64 warga yang dinyatakan layak menerima,” pungkas dia.
Dikesempatan sama Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi mengatakan bahwa Pada tahun 2023 ini BLT DD difokuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023
“Dimana terdapat Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 yakni Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem, Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau, Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,”terang dia.
Sementara Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Muslimin SPd menjelaskan, PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase Bantuan Langsung Tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
“Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” Ungkap dia. (Adm)