Camat Rantau Bayur : Saya Telah Mengingatkan Agar Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan

Banyuasin810 Dilihat

Banyuasin – Sebelumnya telah beredar pemberitaan yang mana dua jabatan perangkat desa oleh Kepala Desa Tebing Abang saat pelantikan tidak disebutkan dan dihadirkan, dua posisi jabatan yakni Kasi Pemerintahan dan Kadus II Desa Tebing Abang diduga melanggar aturan.

Masalah penetapan perangkat desa tersebut, Kepala Desa Tebing Abang Nuhasim sudah melakukan musyawarah di rumah pribadi nya, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dusun I.

Kemudian hasil musyawarah di usulkan kepada pihak Kecamatan dan DPMD Kabupaten Banyuasin yang artinya bola Panas nya mati di pihak Kecamatan dan DPMD Banyuasin.

Menindaklanjuti surat Masyarakat Dusun I Desa Tebing Abang pada tanggal 12 Februari 2024 perihal mohon pengangkatan Kepala Dusun I, Ketua RT-RT dipilih langsung oleh masyarakat.

Camat Rantau Bayur, Syaiful Azwar Ssos MSi menghimbau agar kiranya berpedoman para peraturan-peraturan yang ada.

Ia menyampaikan beberapa Peraturan, persyaratan, dan mekanisme bakal calon Perangkat Desa, diantaranya:

1. Persyaratan bakal calon Perangkat Desa berpedoman pada Peraturan Deerah Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 178 Point 1,2,3 dan 4

2. Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 179 Point 1 s.d 6.

3. Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 193 dan 194.

“Karena kepala Dusun adalah Perangkat Desa maka harus sesuai dengan poin 1 dan 2 yang tersebut diatas. Demikian disampakan agar dilaksanakannya sebagaimana mestinya,” kata Camat Rantau Bayur, Syaiful Azwar Ssos MSi, Senin (25/3).

Camat Rantau Bayur Syaiful Azwar SSos MSi juga mengungkapkan bahwa salah besar kalau bola panas itu mati di pihak kecamatan karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu ada ditangan kepala desa.

“Yang pasti Saya selaku camat telah mengingatkan baik secara lisan maupun melalui surat edaran yang berisikan pengangkatan perangkat desa itu harus sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan UU dan Peraturan daerah (Perda) No.3 tahun 2023,” jelas dia.

Ia menuturkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” jelas dia.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.”Sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis,” kata dia.

Hal itu lanjut Syaiful, berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan,” terang dia.

Ia juga menegaskan, seperti pemberitaan yang mengatakan kalau pengangkatan perangkat desa telah melanggar aturan itu belum tentu kebenarannya karena sampai saat ini ia belum melihat SK kedua perangkat desa tersebut. (Adm)