Lantik 42 KPPS, Ini Arahan Ketua PPS Tanjung Laut Maryadi SPdI

Banyuasin1143 Dilihat

Banyuasin – Sebanyak 42 Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (25/1) resmi telah dilantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Laut di gor setempat.

Pelantikan KPPS tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PPS Desa Tanjung Laut Maryadi SPdI, dan dihadiri Kades Tanjung Laut Samsul Bahri, Ketua PPK Kecamatan Suak Tapeh Maheri Jaya, Babinsa Koramil Betung Sertu Oki Berusli, dan PKD Desa Tanjung Laut.

Ketua PPS Desa Tanjung Laut Maryadi SPdi mengatakan bahwa 42 KPPS yang telah resmi dilantik tersebut akan bertugas di 6 TPS dalam wilayah Desa Tanjung Laut pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Mohon agar KPPS yang dilantik bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ketua PPS Desa Tanjung Laut Maryadi SPdI saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1).

Maryadi menjelaskan, merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Maryadi mengatakan, peran utama KPPS menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan Pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada model C6 serta memisahkan model C6 berdasarkan jenis kelamin. Bertugas untuk menandatangani surat suara,” ujar dia.

“Kemudian, bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih, Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos. Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih,”timpal dia.

Selain itu, kata Maryadi, tugas KPPS adalah mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS. Lalu, mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir model C1-KWK.

Kemudian, mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.

“Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya. Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut,” terang dia.

“Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya. Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS,”tambah dia

Maryadi menuturkan, petugas KPPS juga mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.Lalu, memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Dia berharap, seluruh KPPS yang baru dilantik agar bisa amanah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Semoga amanah dalam menjalankan tugas. Pesan kami, bekerjalah sesuai regulasi sehingga dapat menjalankan proses-proses tahapan kepemiluan dengan sebaik-baiknya,”pungkas dia. (Adm)