Lakukan Tindak Pidana Pencurian, LCD Diamankan Polsek Sungsang

Banyuasin1041 Dilihat

Banyuasin – Akibat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, LCD (20) yang beralamat di Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Diketahui pelaku LCD (20) dua kali melakukan tindak pidana pencurian yang mana pada Senin (13/12) sekitar jam 01.00 WIB di rumah korban Amran (39) seorang Nelayan yang beralamat di Lorong Kelana RT 05 RW 02 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuaasin II Kabupaten Banyuasin.

Kemudian Kronologis Kejadian yang ke 2 terjadi pada Jumat 24 November 2023 sekira Pukul 04.00 WIB di ruma korban Nurjanah (45) seorang Guru SD yang beralamat di lorong Buyut RT 09 RW 02 Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban dengan dasar : LP/B-39/XI /2023 /SPKT. Samapta /Sek. Sungsang /Res BA/Polda Sumsel tanggal 24 November 2023.

Laporan dari korban yang lain juga terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan dasar LP/ B-41/XI /2023/ SPKT. Samapta /Sek. Sungsang /Res.BA /Polda Sumsel tanggal 14 November 2023,” kata Kapolsek Sungsang Iptu
Ricky Febriean SH MH kepada wartawan, Selasa (19/12).

Kapolsek menjelaskan, pada saat itu korban lagi tidur dikamar lalu sekira jam 06.00 WIB, orang tua korban membangunkan anaknya untuk sekolah dan melihat ruang tengah sudah berantakan dan korban mengecek HP
merk Iphone 11 yang berada di samping tempat tidur sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 9.200.000 dan oleh korban Nurjana (45) dan Amran (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang guna ditindak lanjuti, ” Jelas Kapolsek kepada wartawan, Selasa (19)12).

Menurut Kapolsek, pelaku melaksanakan aksinya dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dan kemudian mengambil 1unit HP merk Oppo Reno 5 warna perak fantasi milik korban Nurjana dan HP merk Oppo A5s warna merah milik Korban Haviza.

“Atas Kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp 6.000.000,00.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka berada di Lorong Buyut Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin,” ungkap dia

kemudian Kapolsek Sungsang Menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Andrianto bersama Team Lobster untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya. Dan pelaku langsung di bawa ke Polsek Sungsang berikut barang bukti berupa
sebilah parang dan 2 buah handphone Merk Iphone 11 dan Oppo reno 5,” Tutup Kapolsek. (Adm)