Lantik PAW Anggota BPD Tanjung Laut, ini Harapan Camat Suak Tapeh

Banyuasin1277 Dilihat

Banyuasin – Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi melantik dan mengambil sumpah janji PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Laut Wawan Haryono SSos masa jabatan 2019 – 2025, bertempat di Kantor Desa Tanjung Laut, Senin (18/12)

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pj Bupati Banyuasin Nomor 673/KPTS/DPMD/2023 tentang persemian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota BPD Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin masa jabatan 2019 – 2025.

Selanjutnya Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, dalam arahannya menegaskan bahwa BPD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa (pemdes), sehingga pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

“BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa, termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan serta kelompok marjinal,” kata dia.

Lanjut Bambang Setiadi, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.

Kemudian mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Selamat kepada PAW anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah,”tutup dia.

Kesempatan yang sama, Kades Tanjung Laut Samsul Bahri juga menyampaikan ucapan selamat kepada Wawan Haryono SSos yang telah resmi dilantik sebagai PAW anggota BPD periode 2019 – 2025 yang peresmiannya baru saja bersama – sama kita saksikan.

“Semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya kita membangun Desa Tanjung Laut kearah yang lebih baik lagi dalam segala sektor,” ujar Kades Samsul Bahri.

Menurut Samsul Bahri, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa pemerintah desa adalah kepala desa bersama BPD, pemerintah desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada bupati sehingga kita adalah satu tujuan mewujudkan masyarakat Tanjung Laut yang sehat, cerdas dan sejahtera.

Sementara itu Ketua BPD Tanjung Laut Maryadi SSos meminta kepada Wawan Haryono yang baru saja usai dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat.

“Dan selalu mengedepan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat. Karena BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparasi, akuntabilitas, demokratis dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Maryadi.

Ditegaskan Maryadi, selaku anggota BPD haruslah mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.

“Oleh karenanya kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acap kali terjadi akibat kesegangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,” imbuh dia.

Maryadi berujar, bahwa BPD tidak boleh/ dinilai hanya sebagai ” pemberi stempel ” untuk memberikan legetimasi kepada pemerintah desa. oleh karena itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda – agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa.

“Dengan undang – undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. menuju desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD,” pungkas dia. (Adm)