Banyuasin – Kapolsek Rambutan AKP Marwan SH MH, menyampaikan bahwa Reskrim Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana dalam wilayah Polsek Rambutan.
Kasus tersebut yakni memberitahukan atau mengadukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada /laporan pengaduan palsu, Rabu (13/12)
“Dan kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan terkait laporan Pengaduan Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP,”kata Kapolsek Rambutan AKP Marwan SH MH, Rabu (13/12).
Adapun pelaku dalam kasus ini yakni
RD (20) yang beralamat di RT. 007 RW. 003 Desa Gelebak Dalam Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, dan SLT (33) yang beralamat Talang Tengah Dusun II Desa Tanjung Merbu RT. 007 RW 002 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada Pada Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Jam 13.00 WIB, RD dan SLT datang ke Kantor Polsek Rambutan untuk membuat laporan/pengaduan perihal tindak pidana pencurian sepeda motor dengan membawa 1 lembar surat keterangan finance dan 1 buah kunci cadangan motor honda beat
Kemudian RD mengadukan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor di semak semak pinggir jalan Desa Talang Tengah ketika sedang berhenti buang air kecil yang mana kunci kontak berikut STNK tertinggal di sepeda motor yang dicuri pelaku.
“Ketika ditanya Personil SPKT siapa saksinya ternyata RD dan SLT meminta izin untuk pulang dulu kemudian datang lagi mengajak seorang saksi an. Habil als Gendut, setelah itu membuat Laporan di SPKT,” terang dia.
Kemudian sambungnya, saat RD, SLT dan Habil als Gendut dimintai keterangan di Unit Reeskrim ternyata keterangan ketiga orang tadi berbeda beda sehingga pemeriksa Unit Reskrim menjadi curiga sehingga ketiga orang tadi diperiksa secara terpisah.
Dan didapat keterangan dan pengakuan dari RD dan SLT telah mengarang cerita seolah olah motor RD telah dicuri dengan cara mengajak Habil als Gendut untuk menjadi saksi pencurian sepeda motor padahal Habil alias Gendut
hanya melintas melihat RD mengendarai sepeda motornya akan tetapi tidak mengetahui peristiwa kehilangan yang dialami RD,”. Ujar dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan/introgasi secara mendalam terhadap RD dan SLT ternyata peristiwa yang sebenarnya adalah pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira jam 15:00 WIB, pelaku RD kerumah Bambang yang beralamat di Jl Sentosa Kecamatan Plaju Kota Palembang .
Tujuan nya untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Hitam tahun 2023 yang masih dalam akad kredit. Setelah itu Bambang membawa sepeda motor tersebut kepada orang lain lagi dan pelaku RD tidak mengetahuinya.
Kemudian, sekira jam 20:00 WIB, Bambang kembali lagi ke pelaku RD dengan membawa uang senilai Rp. 2.000.000, 00 hasil menggadaikan sepeda motor tersebut dan pelaku RD sudah memberitahu kepada Bambang ingin menebus kembali sepeda motor tersebut pada tanggal 28 November 2023.
Selanjutnya pada tanggal 28 November 2023 pelaku RD memberitahu kakaknya Slamet bahwa sepeda motor sudah tergadai kepada Bambang dan pelaku RD belum ada uang untuk menembus sepeda motor tersebut. Lalu Pelaku SLT mencarikan uang untuk menembus sepeda motor tersebut.
“Dan pada tanggal 3 Desember 2023 baru mendapatkan uang sekira jam 16:00 WIB pelaku RD bersama SLT kerumah Bambang hendak menembus sepeda motor tersebut namun sepeda motor tersebut tidak diserahkan oleh Bambang dengan alasan sudah lewat tempo pembayaran,” ungkap dia.
Sehingga pada Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 09:00 WIB, saat pelaku RD sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Gelebak Dalam dan disitu ada SLT, timbullah inisiatif agar tidak ditagih oleh pihak leasing lalu pelaku RD mengatakan kepada pelaku SLT “kak buat surat kehilangan be ke Polsek” dijawabnya “yo sudah baseng kaulah,”ucap pelaku.
Lalu pelaku RD mengatakan lagi “kak, kalu Polisi nanyo omong be motor tu ilang di Talang Tengah, pas aku lagi kencing dak lamo dari situ aku melok mobil langsung ke rumahmu di Talang Tengah gek omongi be abis aku kerumah kau kito langsung pura-pura ngecek ke tempat kejadian keilangan aku tu.
Lanjutnya, gek man di tanyo Polisi iyo-iyoke be” dijawab oleh pelaku SLT “yo”. Lalu pelaku Rudi bersama pelaku Selamet berangkat ke kantor leasing FIF Group untuk meminta surat keterangan sepeda motor masih kredit.
Setelah dari kantor FIF Group pelaku RD bersama pelaku SLT langsung mengarah ke Polsek Rambutan menggunakan sepeda motor milik SLT. Namun saat diperiksa oleh penyidik Polsek, cerita karangan mereka terbongkar karena memberi keterangan yang berbeda beda..
“Lalu terhadap kedua pelaku diintrogasi dan mengakui perbuatannya, kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut,”imbuh dia.
Barang bukti yang dimankan berupa 1 buah kunci sepeda motor merk Honda, 1 lembar surat keterangan finance yang dilaporkan pelaku seolah-olah hilang ,1 lembar laporan Polisi perkara Pencurian, 2 rangkap Berita Acara Pemeriksaan, dan 2 lembar Berita acara Sumpah/Janji ,Adm).









