Truck Pengangkut minyak ilegal Driling Di Muba,Diduga Milik Oknum Polisi Polda Sumsel

Muba349 Dilihat

MUBA, AksaraNews-Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999

Tentang Pers

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Maka atas dasar tersebut tim awak media turun kelapangan sebagai kontrol sosial guna untuk melihat aktivitas angkutan minyak ilegal driling, sebagai mana telah di terangkan bapak kapolda sumsel irjen pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. bahwa tidak ada lagi aktivitas minyak ilegal driling.

Maraknya mobil yang mengangkut minyak ilegal driling Di wilayah babatoman kabupaten musi banyuasin, Pada rabu. (13/09/23)

Saat tim awak media membincangi salah satu sopir mobil pengangkut minyak ilegal driling jenis truck bernomor polisi (BE 8483 KQ) (H) mengatakan “Mobil Angkutan minyak milik ‘RM’ Oknum Bhayangkari istri dari (G) yang bertugas di Polda sumsel dan perwakilan ( D) oknum APH intel polda Sumsel. “Ungkapnya,.

Lanjut (H) “mobil pengangkut minyak milik Bu (RM) lebih Dari satu mobil pengangkut minyak yang beraktivitas di wilayah musi banyuasin. “Ucapnya.

Mendengar hal tersebut Tim awak media mengkomfirmasi kepada (RM) jawaban singkat “bahwasanya mereka sudah berkordinasi.
Dan berdalih mobil tersebut milik Marinir. “Tegasnya.

terkesan kebal hukum dan di duga tidak tersentuh APH koordinasi atas nama (RM) membuat para sopir pengangkut minyak ilegal driling berani dan leluasa keluar masuk kabupaten Muba.

Hal ini di harapkan kepada bapak Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas kepada para oknum polisi yang diduga Membekingi mobil pengangkut minyak ilegal tersebut.

sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Sumsel, “apalagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi mobil angkutan minyak ilegal,harus di beri sangsi tegas sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku. (Evan/PWRI Muba)