Salurkan BLT, Kades Kurnaidi : Sesuai Ketentuan BLT Ini Untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Banyuasin940 Dilihat

Banyuasin, Aksara News – Pemerintah Desa (Pemdes) Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, di Kantor Desa Setempat, Kamis (13/4).

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Desa Pagar Bulan terhadap warganya yang termasuk kategori Kemiskinan ekstrem sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat untuk menuntaskan Kemiskinan ekstrem.

Hal tersebut disampaikan Kades Pagar Bulan Kurnaidi, saat menyalurkan bantuan itu kepda Keluarga Penerima Manfaat (KPM).”Hari ini Bantuan Langsung Tunai ini telah kami salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang memang termasuk kategori kemiskinan eksrem,” kata Kades Kurnaidi.

Diutarakan Kurnaidi, bahwa bantuan ini untuk tahap I Periode bulan Januari, Februari, dan Maret yang mana dalam satu bulan nya masing – masing KPM menerima Rp 300.000,00, jadi nominal seluruhnya untuk tiga bulan setiap KPM menerima Rp 900.000,00,” ungkap dia.

Diharapkannya semoga bantuan ini dapat mencukupi kebutuhan pokok sehari – hari.” Semoga bantuan ini bermanfaat dan pergunakanlah untuk memenuhi kebutuhan pokok jangan sampai dipergunakan untuk hal yang tidak bermanfaat,” pesan dia.

Kurnaidi menuturkan, bahwa yang menerima bantuan ini sebanyak 40 KPM berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pemerintah Desa bersama BPD Desa Pagar Bulan.” Setelah dilakukan verifikasi dan validasi didapati 40 KPM yang memang termasuk kategori Kemiskinan ekstrem,” jelas dia.

Untuk itu Kades Kurnaidi mengingatkan kepada warga masyarakat Desa Pagar Bulan yang tidak mendapatkan lagi bantuan ini jangan ada rasa kecemburuan sosial karena ini sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat bukan dari ketentuan Pemerintah Desa.

“Kami harapkan yang tidak lagi mendapatkan bantuan ini jangan ada rasa kecewa karena ini bukan kehendak kami tapi ini sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat yang mana BLT Dana Desa 2023 minimal 10% dan maksimal 25%.”Peruntukannya hanya untuk masyarakat miskin ekstrem,” terang dia.

Dia memaparkan, bahwa Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem, setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.

“Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739 /orang / hari atau Rp. 322.170/ orang/ bulan, misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan,” urai dia.

Ditegaskan dia juga bahwa dalam penyaluran bantuan ini tidak bisa diwakilkan dan harus yang bersangkutan langsung menerimanya.”Bantuan ini tidak bisa diwakilkan dan bagi KPM yang tidak bisa datang ke Kantor Desa kami dari Pemerintah Desa mengantarkan langsung kerumahnya,” pungkas dia.

Sementara Ketua BPD Pagar Bulan Kurnadi menyampaikan, sebelumnya BPD dan Pemerintah Desa telah melakukan Musyawarah Desa Khusus dalam membahas KPM yang memang masuk kategori miskin.

“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi didapati 40 KPM yang memang masuk ketegori miskin eksrem. Jadi diharapkan jangan ada kecemburuan sosial bagi KPM yang tidak lagi menerima bantuan ini. Karena ini sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat,” pungkas dia. (Adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *