Banyuasin, Aksara News – RSI (19) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban FAO. Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/3) sekira jam 23.00 WIB di Lorong Margo Mulyo RT 17B Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Setelah menerima laporan, Polsek Rambutan Polres Banyuasin langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku.
Diketahui pelaku penganiayaan ini yakni RSI merupakan warga Jalan Kapten Robani Kadir RT 05 RW 02 Desa Sungai Kedukaan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan bahwa kronologis kejadian ini dimana pelaku dengan cara menebas leher korban dengan menggunakan parang.”Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di leher belakang,” kata Hary.
AKP Hary Dinar menyebut, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (18/3) sekira jam 20.00 WIB. Yang mana anggota Polsek Plaju melakukan patroli di sekiran Kecamatan Plaju Kota Palembang kemudian mengamankan beberapa orang yang di curigai ingin melakukan tawuran.
“Setelah di introgasi ada seorang laki-laki bernama RSI mengaku pernah melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Polsek Rambutan, kemudian anggota Polsek Rambutan langsung menjemput dan membawa seorang laki-laki yang bernama RSI tersebut ke Polsek Rambutan untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses,” ungkap Hary. (Adm)