MUBA, AksaraNews – Kepolisian Sektor Lais, dibawah pimpinan AKP Hendra Sutisna berhasil mengamankan tersangka yang diduga mencuri barang berharga milik PT Medco Energi yang berlokasi di areal kerja Yard 18 Kaji, PT Medco Energi, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, pada Rabu, 08 Maret 2023, yang lalu.
Tersangka tersebut, ialah Ujang Darmadi yang merupakan warga Desa Lais Utara, Kecamatan Lais. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita satu unit mesin dinamo besar untuk menarik pumping sumur minyak, satu buah gerobak roda 2 yang terbuat dari kayu, dan satu helai kaos warna coklat yang ada tulisan Satpam.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna mengatakan, bahwa aksi tersangka bersama temannya itu, diketahui oleh security yang sedang melakukan patroli disekitar areal kerja Yard 18 Kaji PT Medco Energi.
“Tersangka ini bersama 2 orang temannya sedang tertangkap tangan oleh security yang sedang patroli, yang diduga sedang melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah atau lahan milih PT Medco Energi. Namun, hanya Ujang yang berhasil diamankan, sementara kedua teman tersangka berhasil melarikan diri. Setelah berhasil diamankan security PT Medco Energi, tersangka diserahkan ke kita untuk proses lebih lanjut,” ujarnya Jum’at (10/03/2023).
Akibat peristiwa tersebut, pihak PT Medco Energi mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000, (empat belas juta rupiah).
“Akibat perbuatannya tersangka kita amankan di Mapolsek Lais dan akan kita jerat dengan pasal pencucian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Evan)
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?