Aliansi Tegakkan Hukum Keadilan Desak Kejati Sumsel Bebaskan Juperlius

Palembang432 Dilihat

Palembang, Aksara News – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum Keadilan melakukan aksi demo di gedung Kejati Sumsel mendesak untuk segera membebaskan terdakwa Juperlius dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Ketua koordinator aksi Sukma Hidayat mendesak agar dalam proses kasasi tersebut, terdakwa Juperlius dapat dikeluarkan dari rumah tahanan pakjo guna menjalani pengobatan.

” Kami meminta kepada Kejati Sumsel segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding pengadilan tinggi palembang, agar saudara Juperlius dapat dirawat dirumah sakit, “ujar Sukma Hidayat, Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan, terdakwa Juperlius telah delapan hari pasca bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

” Bukan berarti saudara Juperlius dibebaskan namun untuk dapat dilakukan perawatan dirumah sakit jiwa,” katanya.

Menanggapi itu asi Penkum Kejati Sumatera Selatan Moch Radyan SH MH menuturkan, pihaknya masih dalam melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang.

Hal itu lantaran pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” kata Radyan.

Atas dasar itu, Radyan menyampaikan Kejati Sumsel tidak memiliki landasan hukum untuk segera mengeluarkan terdakwa Juperlius dari lapas pakjo.

Menurut Radyan, pihaknya juga tidak menyalahkan pengadilan tinggi palembang, dalam memeriksa perkara tersebut.

Yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa.

“Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang kita tidak bisa menilai, oleh sebab Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan kasasi,” tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang, beberapa waktu lalu menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Jupperlius terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 Gram.

Terkait putusan Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumsel.

Dalam putusan nomor 244/PID/2022 Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, yang diketuai Hakim Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Dalam amar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023) yaitu Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan mengadili sendiri menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa.

Kendati demikian, Kasi Narkoba Kejati Sumsel hingga kini belum memerintahkan JPU melaksanakan terhadap amar putusan pengadilan tinggi Sumsel tersebut. Justru JPU hendak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar