Palembang, Aksara News – Kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu, (4/1), sekitar Pukul 06.30 WIB berbuntut panjang.
Pemilik sumur tersebut ditangkap pihak Polsek Sanga Desa dan Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi Sik mengatakan, setelah melakukan olah TKP, Satuan Reskrim dan Polsek Sanga Desa memburu pemilik sumur.
” Pemilik sumur Sandri Hariyanto (41) warga Km 7 Kota Palembang, kita amankan di rumahnya pada Kamis, 5 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB,”jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIk, Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto dan Kanit Pidsus, Iptu Joharmen, Jumat, (6/1) .
Menurutnya kebakaran itu dipicu oleh adanya percikkan api dari mesin penyedot air, yang dipakai untuk menyedot minyak.
“Dari keterangan tersangka, kronologis terjadinya kebakaran, bahwa api dari mesin itu merambat melalui pipa yang menghubungkan mesin ke tempat penampungan minyak dan sumur, sehingga terjadilah kebakaran,” katanya.
Kejadian tersebut, kata Kapolres tidak ada korban jiwa.
” Barang bukti yang kita amankan yakni mesin sedot, pipa paralon, katrol, perangkat tedmon, alat rig, tali 10 meter, yang sudah terbakar dan minyak mentah,” ungkapnya.
Untuk tersangka, Kapolres menambah kan, dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 6 Tahun penjara denda Rp60 miliar,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, Polres Muba tetap komitmen untuk menegakkan hukum serta melakukan proses hukum, untuk segala bentuk kegiatan ilegal.
” Saya tetap mengingatkan peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi, sekali lagi saya mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan yang bisa berdampak merusak lingkungan dan merugikan manusia,” katanya.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.