Palembang, Aksara News – Ibu rumah tangga, Teri Intan Lutari (26), warga Indra Giri Jaya Rt.013 Rw.006, Kel Sukorejo, Kec.Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam, harus berurusan dengan polisi, karena ulahnya melakukan penipuan.
Kendaraan yang dipercayakan kepadanya untuk dijual ternyata uang hasil penjualan tidak disetorkan ke pemilik nya.
Teri, diamankan Unit Pidsus Polres Pagaralam,pada Senin (2/1/2023), lalu pukul 07.00 WIB. Pelaku diringkus polisi saat berada di di Loket Bus Sinar Dempo.
Menurut keterangan Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Arif Harsono S.Ik MH, melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SH, di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH, saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit R4 Merk Toyota Avanza Warna Silver BG 1580 WB beserta STNK, dua lembar Kwitansi pembelian mobil, dan satu lembar surat Perjanjian jual beli.
“Pelaku kita tangkap sesuai dengan LP/B-127/X/2022/Spkt/Polres Pagar Alam / Polda Sumsel tanggal 12 Oktober 2022,” ucapnya.
Dari keterangan korban, pelaku dilaporkan melakukan penipuan di depan Rumah Sakit Besemah Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam pada Rabu (05/10/2022) sekitar jam 10.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pagaralam di ruang kerjanya, Kamis (05/01) kepada media ini menjelaskan,korban penipuan diyakini lebih dari satu. Adapun modusnya dengan menjadi makelar atau calo.
“Modusnya sebagai makelar,setelah terjual uangnya tidak disetorkan.”urainya
“Kini tersangka telah kita amankan ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan,guna proses hukum selanjutnya” tutupnya.