Aktivis Peduli Sumsel Kritisi Kebijakan Kementrian ESDM Terkait Tidak Boleh Tambang Rakyat di Sumsel

Palembang312 Dilihat

Palembang, Aksara News – Aktivis Peduli Sumsel menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Resolusi Tambang Ilegal dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Rabu (21/12/2022).

Hadir sebagai narasumber dari KPK, Kementrian ESDM, Kementrian LHK, Kementrian Perhubungan, Komisi VII DPR RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Praktisi Hukum.

 

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kegiatan ini inisiatif yang sangat brilian dari para pemuda menginisiasi terjadinya FGD resolusi pertambangan.

“Kita tahu dinamisnya regulasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Kemudian ditarik lagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ditarik lagi terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang membuat semua sistem ini menjadi berubah baik sistem perizinan dan sistem pengawasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman Deru menuturkan, saat ini bagaimana keterlibatan rakyat secara langsung agar tidak ilegal.

“Ini yang perlu kita bedah di dalam FGD ini untuk dijadikan sebuah rekomendasi yang telak sifatnya. Jadi jangan ada lagi kemungkinan untuk disanggah, jadi rekomendasinya betul-betul rekomendasi yang sehat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Aktivis Peduli Sumsel Firdaus Hasbullah mengatakan,hari ini Aktivis Peduli Sumsel menggelar FGD ini mengambil tema Resolusi Pertambangan Tanpa Izin atau peti.

“Tadi dibuka Gubernur Sumsel. Harapan Kita di FGD ini tidak hanya bicara soal mengapa maraknya tambang ilegal yang ada di kota Sumsel. Tapi bagaimana menemukan solusi terutama bagaimana tambang rakyat koperasi tambang misalnya minyak bisa membuat izin sehingga mereka tidak dicap ilegal,” katanya.

Firdaus menjelaskan, kalau selalu ilegal artinya ada kaidah-kaidah yang tidak dipatuhi. Oleh sebab itu FGD hari ini menghadirkan KPK, Kementrian ESDM, Kementrian LHK, Kementrian Perhubungan, Komisi VII DPR RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Praktisi Hukum.

 

“Dengan FGD ini seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel diharapkan dapat menelurkan sebuah rekomendasi untuk kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Soal kenapa keputusan Menteri ESDM beda dengan Sumsel. Sebagai contoh di Riau ada wilayah tambang rakyat. Sementara Sumsel tidak punya. Ini yang harus kita sampaikan kepada Kementerian ESDM bahwa kita juga harus punya wilayah tambang rakyat. Jangan semuanya dikuasai oleh para penguasa atau pengusaha,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *