PALI, Aksara News | Bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten PALI yang kini mencapai 200 ribu jiwa lebih, membuat peluang penambahan kursi wakil rakyat pada saat Pemilu 2024 mendatang terbuka.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu perlu melakukan konsultasi dengan KPU RI karena adanya dorongan dari masyarakat.
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten PALI, maka KPU melakukan konsultasi dengan KPU RI,” katanya akhir pekan lalu.
Ia menerangkan, kedatangan KPU PALI ke KPU RI bersama Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD PALI serta mengajak Pemerintah Kabupaten PALI dalam hal ini diwakili Badan Kesbangpol. “Kita bersama DPRD PALI konsultasi ke KPU RI. Kami juga mengajak Badan Kesbangpol kabupaten PALI,” terangnya.
Untuk penambahan kursi dan jumlah Dapil, ia mengakui, sangat berpeluang. “Ada kemungkinan dua peluang itu terjadi di Pemilu 2024 mendatang, namun untuk saat ini kami baru sebatas konsultasi,” jelasnya.
Selain ke KPU RI, Sunario menyebut, pihaknya juga mendatangi Kementerian Dalam Negeri. “Kami juga datangi Kemendagri terkait konsultasi jumlah penduduk di kabupaten PALI. Mudah-mudahan, hasil konsultasi ini membawa manfaat bagi masyarakat PALI,” harapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu PALI, H. Heru Muharam didampingi dua Komisoner Bawaslu Iwan Dedi, SKom SH dan Basrul SAP menerangkan, pihaknya sudah mencermati dalam rangka persiapan pengawasan penataan Dapil sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Penataan DAPIL itu dilaksanakan di bulan Oktober tahun 2022. Karenanya, Bawaslu PALI menganalisis dari penambahan jumlah penduduk saat ini di PALI berdasarkan data dari Disdukcapil berjumlah 202.062 jiwa,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan DKB I tahun 2022 dan PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilu memungkinkan bertambah Dapil dan alokasi kursi.
“Artinya Dapil di PALI yang saat ini 3 Dapil bisa menjadi lebih dan alokasi kursi dari 25 kursi saat ini juga bisa menjadi lebih,” terangnya.
Dalam penyusunan pemetaan Dapil sesuai pasal 14 ayat 2 PKPU nomor 16 tahun 2017 KPU kabupaten/kota melakukan pembahasan melibatkan unsur pemerintah daerah, Partai politik tingkat kabupaten/kota, pemantau pemilu, pemangku kepentingan lainnya. “Bawaslu PALI akan mengambil peran sesuai dengan tupoksinya,” katanya.
Saat ini, Bawaslu PALI mendengar informasi KPU PALI telah melakukan konsultasi terkait hal dimaksud bersama anggota legislatif dan Badan Kesbangpol kabupaten PALI ke KPU Republik Indonesia.
“Menurut pendapat Bawaslu PALI terkait konsultasi tersebut, KPU PALI sebaiknya melakukan konsultasi secara internal terlebih dahulu. Karena tahapan itu di bulan Oktober tahun 2022. Kita ketahui bersama saat ini adalah jadwal tahapan vermin dan verfak Partai politik yang masih berjalan agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat adanya Conflict of interest dalam penentuannya,” pungkasnya.