PALI, Aksara News – Mantan Sekretaris DPRD PALI, Son Haji dan Bendahara DPRD PALI, Frans Wahyudi, tidak lama lagi bakal dilakukan proses pemberhentian sebagai PNS. Itu dilakukan setelah keduanya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Deasy Rosalia mengatakan, proses pemberhentian status PNS terhadap dua orang tersebut berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam Pasal 250 poin d PP nomor 11 tahun 2017, PNS yang dipidana penjara paling singkat dua tahun, maka terhadap PNS tersebut akan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” katanya, Jumat (12/08/2022).
Untuk proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil keputusan tetap saat sidang oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kita akan segera melakukan proses pemberhentian jika sudah menerima hasil keputusan inkrah. Kita berharap prosesnya tidak lama,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arianto melalui Kasi Pidana Khusus, Andi Purnomo meminta untuk bersabar mengenai masih adakah pihak lain yang terlibat setelah kedua terdakwa itu divonis pengadilan. Tunggu,” singkat Andi saat dihubungi.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten PALI, Son Haji (SH).
Sementara mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, Frans Wahyudi (FW) divonis tujuh tahun penjara.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari PALI yang menuntut agar terdakwa Son Haji divonis pidana 7,5 tahun penjara dan Frans Wahyudi 8,5 tahun penjara.
Terdakwa Son Haji yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara terbukti melakukan penyimpangan anggaran di DPRD PALI tahun 2020.
Berdasarkan audit dari Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.