Mantan Sekwan PALI Divonis 7 Tahun Penjara

Pali144 Dilihat

Palembang, Aksara News – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan SH MH, menjatuhkan vonis kepada 6 tahun penjara kepada terdakwa Son Hadi mantan Plt Sekwan dan Frans Wahyudi divonis 7 tahun penjara.

Keduanya divonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD Pali tahun anggaran 2020 yang merugikan negara senilai Rp 1,7 miliar.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum para terdakwa Son Hadi dan Frans Wahyudi dengan masing – masing denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI itu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya JPU Kejari Pali, mengatakan, Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.

“Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD Pali,” kata JPU saat bacakan dakwaan.

Lebih jauh dikatakan JPU, penyimpangan tersebut diantaranya perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Sehingga, lanjut JPU berdasarkan audit inspektorat terjadi kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *