Diana Ivory Terus Tegakan Keadilan Hingga ke Pulau Dewata Bali

Palembang558 Dilihat

Palembang, Aksara News – Terus berjuang mencari keadilan untuk para client, mulai dari menanggani Pertalian Perkara di Jambi, menjemput anak-anak client, penangganan berkas pertalian perkara di Lahat, hingga masih terfokus di Perguruan di berbagai Insitusi Lembaga Pemerintahan dan Swasta di Jakarta Pusat.

Kini Diana Ivory, bergerak secara estafet menuju Pulau Dewata Bali. Untuk penanggan kasus khusus. Yang kini, lanjutan perkara ke tingkat upaya ranah Peradilan Perdata untuk 41 warga desa Melinggih Kelod yang menggugat LPD BR. BEGAWAN Desa Melinggih Kelod Payangan Gianyar Bali.

“Saya dipercaya untuk menjadi Kuasa Hukum Lentera Yasaa Cs yang tidak lain warga Desa Melinggih Kelod (nasabah LPD Begawan) degan total kerugian Rp 6.309.425.134,”katanya saat diwawancarai Via WhatsApp, Senin (22/5/2023).

Jelasnya, dirinya dan client mencari keadilan untuk Lentera Yasaa Cs terkait tabungan deposito milik nasabah di LPD Desa Adat Begawan, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Ganyar yang diperkirakan sebesar Rp 22 miliar diduga lenyap.

Pihaknya juga masih menyatakan tetap membuka ruang mediasi. Namun, sambung Diana, tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab, upaya mediasi dan kesepakatan yang ditandatangani tidak kunjung dilaksanakan.

Menurut Diana Ivory, pada 20 Oktober 2021 pihaknya telah melayangkan somasi. Kemudian, dilakukan pertemuan pada 21 Oktober 2021. Dari pertemuan itu, keluar surat pernyataan Ketua LPD Begawan yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai 15 November 2021.

“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum juga ada penyelesaian,” paparnya.

Ia menyebutkan, pada 30 Desember 2021, Ketua LPD Begawan dalam percakapan WA telah menyerahkan segala bentuk surat aset/jaminan kepada Bendesa Adat Begawan selaku penanggung jawab lembaga, untuk penyelesaian kasus ini. Gugatan ini dilayangkan pada Ketua LPD dan Ketua pengawas LPD.

“Setelah dikonfirmasi, ternyata surat aset atau jaminan itu tidak pernah diberikan,” papar advokat asal Palembang, Sumatra Selatan ini.

Atas dasar itu, Diana akan menempuh upaya hukum. “Namun, kami masih memberikan ruang mediasi, sesuai arahan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Payangan dan Camat Payangan. Tapi, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan penyelesaian melalui hukum,” ancam Diana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *