Bupati Banyuasin Mediasi Aduan Masyarakat Tiga Desa di Betung Terkait Tuntutan Hak Plasma, Libatkan BPN, PTPN dan Kepolisian

Banyuasin9 Dilihat

Banyuasin – Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH memimpin mediasi aduan masyarakat dari tiga desa yang menuntut pemenuhan hak plasma dalam pengelolaan perkebunan yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin Selasa (20/10).

Hal ini menindaklanjuti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Rimba Asam, Desa Bukit, dan Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung terkait tuntutan hak masyarakat kepada pihak PTPN 7 Betung Kerawo,

Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencari solusi atas aspirasi masyarakat dengan mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk Surat Keputusan Gubernur yang menjadi salah satu dasar rujukan dalam pembahasan tersebut.

Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, Pimpinan Regional Head PTPN IV Regional VII Lampung, serta unsur Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi.

‎Dalam mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berupaya memfasilitasi dialog antara masyarakat, pihak perusahaan, dan instansi terkait agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan juga diarahkan pada penelaahan dokumen dan ketentuan yang berkaitan dengan HGU, termasuk Surat Keputusan Gubernur yang menjadi acuan, guna memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perusahaan, dasar tuntutan masyarakat, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. (Adm)