Banyuasin – Misteri hilangnya Rani (23) dan Ayuhana (18) yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik hilangnya kedua perempuan tersebut.
Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Rendi Saputra (27) bersama Andika alias Dika (25). Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sebelum korban meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Karisma ST MH dan Kasi Humas Iptu Abu Bakar SH,
saat menggelar Press Conference yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin, Senin (7/9) kemarin.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan
Aldino menyebut, berdasarkan keterangan pelaku yang diperoleh penyidik, Rendi diduga memiliki peran utama dalam pembunuhan terhadap Rani.
“Rani diduga diserang menggunakan sebilah pisau hingga mengalami luka serius dan tidak berdaya. Setelah itu, Rendi diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Kapolres AKBP Risnan Aldino.
Tidak berhenti di situ lanjut Kapolres, pelaku kemudian kembali melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada bagian leher korban hingga menyebabkan Rani meninggal dunia.
“Setelah korban tewas, jenazah Rani kemudian diangkat dan dimasukkan ke dalam sebuah sumur. Kondisi jasad korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan setelah bertahun-tahun berlalu,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa Andika alias Dika diduga turut membantu Rendi dan memiliki peran dalam pembunuhan terhadap Ayuhana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Andika diduga menyerang Ayuhana menggunakan senjata tajam hingga korban tidak berdaya.
“Korban kemudian dibawa menuju sebuah rumah kosong. Dalam kondisi tidak berdaya, Ayuhana diduga kembali mengalami kekerasan seksual. Setelah itu, Andika diduga kembali melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya diberikan oleh Rendi,” ungkapnya
Menurut Kapolres, Andika kemudian diduga membawa tubuh korban menuju rumah kosong tempat dirinya sebelumnya menginap. Sepeda motor milik Ayuhana juga dituntun dari lokasi kejadian dan kemudian ditinggalkan di sebuah parit di depan rumah kosong tersebut.
“Rangkaian keterangan kedua pelaku kini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh bagaimana pembunuhan terhadap Rani dan Ayuhana terjadi,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kedua korban. Barang bukti yang diduga milik Ayuhana antara lain tas biru berisi buku sekolah, jilbab putih, kemeja biru SMP, rok biru SMP, pakaian pribadi, tanktop biru toska serta sepasang sepatu hitam.
“Sedangkan dari Rani, polisi mengamankan tas biru muda berisi buku sekolah, kemeja putih SMA, rok abu-abu SMA, sepasang sepatu sekolah, satu kalung, satu gelang tangan dan dua cincin,” urainya
Penemuan barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan identitas korban sekaligus menguatkan rangkaian perkara. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif pembunuhan, peran masing-masing pelaku serta dugaan kekerasan seksual yang terjadi terhadap kedua korban.
Kasus ini menguak kenyataan pahit di balik hilangnya dua perempuan yang selama bertahun-tahun tidak diketahui keberadaannya. Setelah waktu yang panjang, penyelidikan polisi akhirnya mengungkap dugaan pembunuhan yang selama ini menjadi teka-teki bagi keluarga korban.
Kasus tersebut terungkap setelah pada Minggu (6/9) sekitar pukul 10.12 WIB, polisi menerima informasi masyarakat mengenai penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu serta sejumlah barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
Rani dan Ayuhana sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya berangkat sekolah menggunakan sepeda motor Honda Legenda warna hitam.
Namun hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua korban ke Polsek Talang Kelapa. Sejak saat itu, keberadaan keduanya menjadi misteri selama bertahun-tahun.
Penyelidikan yang dilakukan setelah ditemukannya tulang-belulang manusia tersebut kemudian mengarah kepada dugaan bahwa Rani dan Ayuhana merupakan korban pembunuhan.
Dalam waktu sekitar 1×12 jam setelah pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni RS (27) dan DK (25).
RS diamankan di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan DK yang berada di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut cepat dari penyelidikan yang dilakukan personel. “Alhamdulillah, dalam waktu 1×12 jam dua orang pelaku berhasil kita amankan. Pelaku pertama RS (27) ditangkap di daerah Kenten, kemudian pelaku lainnya DK (25), warga Sei Sedapat, juga berhasil diringkus,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma ST MH mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam.
RS disebut merupakan mantan pacar Rani pada 2021. Hubungan keduanya diduga tidak mendapat restu sehingga memunculkan rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi dendam.
“Para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong TKP,” terang Shandy.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan.
Kapolres yang disampaikan Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar SH mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kejadian mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Banyuasin memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut. (Adm)









