Muba – Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Sebuah sumur minyak ilegal yang berada di kawasan areal perusahaan di Kecamatan Batanghari Leko, dilaporkan meledak dan terbakar hebat sekitar sepekan lalu.
Hingga kini, jejak kebakaran masih terlihat jelas di lokasi kejadian. Puing-puing material yang hangus, rangka alat pengeboran yang menghitam, serta tanah yang diduga tercemar minyak masih tampak berserakan di sekitar titik sumur. Kondisi tersebut menjadi saksi bisu dahsyatnya kobaran api yang terjadi sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait penanganan hukum atas insiden tersebut.
Kronologi: “Meluing” Picu Ledakan
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja di lapangan menyebutkan kebakaran terjadi saat proses pengeboran masih berlangsung menggunakan alat berat jenis rig.
Api diduga muncul ketika minyak mentah tiba-tiba menyembur keluar dari dalam sumur dengan tekanan tinggi. Fenomena tersebut di kalangan pekerja lokal dikenal dengan istilah “meluing”.
“Kejadiannya sekitar seminggu yang lalu. Pipa sempat mau dicabut, tapi minyak langsung muncrat ke atas (meluing) hingga terjadi kebakaran,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (9/3/2026).
Semburan minyak yang tidak terkendali tersebut diduga memicu percikan api yang kemudian berkembang menjadi ledakan dan kebakaran hebat di lokasi pengeboran.
Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan sumur minyak ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja setempat, titik pengeboran yang berada di bawah tegakan pohon sengon diduga dikelola oleh seorang warga Desa Keban 1 berinisial B.
Selain itu, dua nama lain yakni Z dan A juga disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemilik modal atau pengendali aktivitas pengeboran.
Hingga saat ini, alat pengeboran berupa rig masih terlihat berada di lokasi dalam kondisi hangus menghitam. Struktur besi yang gosong dan tidak dapat dipindahkan menunjukkan betapa tingginya suhu panas saat kebakaran terjadi.
Jejak Kerusakan Lingkungan
Pantauan di lapangan juga menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran ilegal tersebut.
Di sekitar lokasi sumur terlihat genangan cairan berwarna hitam pekat yang diduga merupakan campuran minyak mentah dan sisa cairan pemadaman.
Cairan tersebut mengalir dan menggenangi tanah di sekitar area pohon sengon, berpotensi mencemari tanah serta ekosistem di sekitarnya.
Selain itu, bangkai rig pengeboran yang menghitam menjadi bukti kuat intensitas kebakaran yang terjadi. Struktur besi penyangga terlihat dipenuhi jelaga tebal yang menandakan suhu ekstrem saat insiden berlangsung.
Lokasi sumur yang berada di area relatif terpencil di tengah kawasan perkebunan atau hutan juga menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga tidak dilakukan secara sederhana. Keberadaan alat berat dan fasilitas pengeboran mengindikasikan adanya sistem kerja yang terorganisir.
Di sekitar titik sumur, puing-puing kayu serta berbagai peralatan pengeboran yang terbakar masih berserakan. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya upaya pembersihan maupun pemulihan lingkungan (clean-up) secara signifikan setelah insiden terjadi.
Sorotan Penegakan Hukum
Berulangnya kasus illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin kembali memunculkan kritik dari berbagai kalangan.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal selama ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga kerap memicu kebakaran, ledakan, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Di tengah berbagai insiden tersebut, masyarakat menilai aktor utama atau “pemain besar” di balik bisnis minyak ilegal kerap luput dari proses hukum.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengelola lahan maupun mendanai aktivitas pengeboran di kawasan perusahaan tersebut.
Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik ilegal yang terus berulang.
“Sampai kapan bumi Muba dibiarkan terbakar oleh tangan-tangan serakah yang kebal hukum?” demikian kritik yang mulai menguat di tengah masyarakat.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim liputan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi lapangan, yakni Z, A dan B selaku pengelola lahan, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan keterangan resmi.(Tim)









