Banyuasin – Dalam upaya menurunkan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Desa (Pemdes) Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
(BLT DD) kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT DD ini Periode bulan Juli, Agustus, September 2025 yang berjalan sukses dan lancar. Penyaluran BLT DD ini di lakukan secara door to door oleh Perangkat Desa Pagar Bulan dan didampingi oleh Anggota BPD Pagar Bulan.
Kades Pagar Bulan Kurnaidi, dalam keterangannya membernarkan bahwa BLT DD ini telah sukses di salurkan pada Senin (29/9) kemarin secara door to door dengan mendatangi langsung Keluarga Penerima Manfaat.
“Penyaluran dilakukan secara door to door ke rumah KPM, guna mempercepat pembagian BLT DD ini. Pada kesempatan ini, sebanyak 16 KPM yang berhak menerima bantuan, sesuai dari hasil musyawarah,” kata Kades Kurnaidi kepada aksaranews.co, Kamis (2/20).
“Dan juga sesuai dengan kriteria yang telah di anjur kan oleh pemerintah pusat. Penerima harus sesuai dengan kategori yang telah di tetap kan, yaitu masyarakat yang tergolong miskin extrim,’ Ungkapnya”
Dikatakan Kurnaidi, BLT DD ini disalurkan tiga bulan sekaligus Periode bulan Juli, Agustus dan September, dan masing – masing KPM dalam per bulannya menerima Rp 300.000,00.”Jadi untuk tiga bulan masing – masing KPM menerima Rp 900.000,00,” terangnya.
Kades Kurnaidi berharap, dengan
adanya bantuan ini, bisa memulihkan perekonomian KPM, supaya bisa stabil dan kembali normal sebagai mana yang di harapkan.
Kepada penerima bantuan, Kurnaidi berpesan, pergunakanlah bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok sehari hari, agar bisa memaksimal kan perekonomian yang berkelanjutan dikemudian hari.
Kesempatan yang sama, Sekdes
Pagar Bulan Agung Pranata, menambahkan, bahwa Pemdes Pagar Bulan dalam penyaluran BLT DD dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Kami berusaha setelah penyaluran
BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya,” ungkap Agung Pranata.
Karena menurut Agung Pranata, jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan. (Adm)









