Satreskrim Polres Banyuasin Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kabel PLN

Banyuasin379 Dilihat

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel milik PT. PLN (Persero). Sebanyak tiga orang tersangka telah ditangkap dan satu unit mobil digunakan sebagai barang bukti diamankan.

Kasus ini berawal dari kejadian pada Senin (22/9) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melakukan patroli rutin, anggota Buser Polres Banyuasin mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar Gardu Listrik PG0509 yang berlokasi di Jalan Pesantren Ar-Riyadh, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III.

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu seorang berinisial RLN. Empat orang lainnya berhasil melarikan diri.

Dari pelaku RLN, disita sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik sepanjang 32 meter yang diduga baru dicuri, berbagai alat potong, hingga yang cukup mengkhawatirkan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK MH, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dua hari kemudian, pada Rabu (24/9), tim yang diback up oleh Polsek Ilir Barat 2 Kota Palembang berhasil menangkap dua tersangka lainnya di kediaman mereka di Jalan Makrayu, Palembang.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi B 2441 TZR yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

PT. PLN (Persero) sebagai korban dalam kasus ini mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 11.828.480 (sebelas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah),Meskipun tiga pelaku telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya

Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.

“Kami juga akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya seperti dikutip dari laporan resmi Satreskrim Polres Banyuasin.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang mengganggu fasilitas publik vital seperti jaringan listrik.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik kepada pihak berwajib. (Adm)