Dalam Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Makarti Jaya Amankan Puluhan Miras

Banyuasin307 Dilihat

Banyuasin – Dalam Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Makarti Jaya di bawah Komando Polres Banyuasin berhasil menggagalkan praktik penjual minuman keras (Miras) ilegal melalui investigasi proaktif di wilayah hukumnya.

Saat melakukan Operasi Pekat Musi 2025 tersebut Polsek Makarti Jaya melakukan razia sejumlah warung
yang menjual Miras. Salah satunya warung milik RL (45) yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Lingkungan II, Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/14/I/OPS.1.3/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yang menginstruksikan penguatan operasi mandiri kewilayahan untuk menekan pelanggaran hukum.

Operasi Pekat Musi 2025 ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Makarti Jaya AKP H Sugeng Sarwan SH. Dan langsung melakukan penindakan setelah tim investigasi Polsek menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui pemantauan intensif dan pengembangan informasi lapangan.

Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Makarti Jaya, Ipda Andi Latif beserta anggota melakukan penggerebekan terhadap warung milik RL tersebut yang memang sudah menjadi target Operasi.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Makarti Jaya AKP H Sugeng Sarwan SH mengatakan, bahwa dari razia tersebut, ditemukan 26 botol Miras ilegal yang terdiri dari 10 botol anggur merah, 11 botol Asoka, dan 5 botol bir.

“Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. RL, pemilik warung yang berprofesi sebagai pegawai swasta, mengakui telah menempatkan Miras tersebut untuk dijual secara diam-diam,”jelas Kapolsek Makarti Jaya AKP H Sugeng Sarwan kepada wartawan.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, (BB) mendata identitas pelaku, serta memberikan pembinaan hukum agar tidak mengulangi tindakan serupa,” tegas AKP Sugeng dalam keterangan resminya.

Selain penindakan, Polsek Makarti Jaya memberikan edukasi kepada RL mengenai bahaya peredaran Miras ilegal dan juga Kapolsek menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2025 akan terus dioptimalkan melalui beberapa strategi terpadu:

Penguatan patroli rutin dan mendadak di lokasi rawan seperti terminal, pasar, dan pinggir sungai untuk memutus rantai distribusi Miras.

Sosialisasi preventif kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang dampak konsumsi Miras ilegal, termasuk kerja sama dengan tokoh agama dan pemuda.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami akan konsisten menindak tegas pelaku sekaligus memperkuat pencegahan melalui kolaborasi multisektor,” tambah AKP Sugeng.

Operasi Pekat Musi 2025 mencerminkan komitmen Polsek Makarti Jaya dalam menciptakan lingkungan aman dan tertib. Kedepan, evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah pemberantasan Miras ilegal, sekaligus mendukung pembangunan masyarakat produktif di Banyuasin. (Adm).