Terduga Pelaku Pencurian Pompa Air Diamankan Polsek Sungsang

Banyuasin301 Dilihat

Banyuasin – Polsek Sungsang Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air. Yang mana diketahui pelakunya yakni FS (23) yang beralamat di Lorong Kerangga

RT.012 RW. 003 Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II.

kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 21 juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB di Lorong Kerangga Rt 012 RW 002 Desa Sungsang I tepatnya di rumah milik korban Suhardi (39) dimana di Gudang milik korban telah terjadi tindak pidana pencurian pompa air.

Aksi pencurian ini diketahui Suhardi pada pagi hari setelah dirinya melihat kejanggalan di gudangnya dan setelah dia mengecek gudang ternyata mesin pompa airnya telah hilang, dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang

Setelah mendapati informasi dari
warga, Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Ferbriean SH MH menginstruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk mengamankan pelaku. Saat itu terduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di rumah nya.

Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak cepat menuju ke rumah pelaku dan Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dan saat diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik Suhardi dan pelaku langsung di bawa ke Polsek Sungsang.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, berdasarkan laporan dari Kapolsek Sungsang memang benar adanya pencurian pompa air di gedung milik Suhardi.

“Menurut Kapolsek Sungsang modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol lantai gudang yang terbuat dari papan,” ujar Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Kamis (25)7).

Pelaku masuk ke dalam gudang rumah korban dengan cara membobol papan lantai gudang tersebut dan kemudian mematahkan pipa-pipa mesin air yang terpasang dan setelah itu langsung mengambil mesin pompa air tersebut

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sungsang berikut barang bukti berupa satu unit mesin pompa air tanpa merk, satu buah derigen plastic bewarna hitam yang sudah dibelah, satu buah sambungan pipa elbo ukuran ¾.

Kemudian satu unit flashdisk berisi rekaman cctv dan satu helai baju kaos dan satu helai celana.”Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas dia. (Adm)