BANYUASIN – Pj Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam SH secara resmi mengukuhkan kembali kepala desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sebuah acara di Graha Sedulang Setudung (GSS) Pemkab Banyuasin, Kamis (11/7).
Pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kades Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kurnaidi menyampaikan rasa syukur kepada pemerintah atas perpanjangan masa jabatan tersebut. Hal ini disampaikan Kurnaidi saat dibincangi aksaranews.co.
“Insya Allah kami akan memfokuskan perpanjangan jabatan ini untuk menyelesaikan perencanaan tahun lalu yang belum tuntas, termasuk program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kades Kurnaidi.
Tujuannya ujar Kurnaidi, agar perekonomian masyarakat menjadi meningkat. Selain itu, Kurnaidi juga akan terus meningkatkan kapasitas pemuda di desanya.
“Kami sangat berharap dapat membantu meningkatkan usaha masyarakat desa dan aktivitas pemuda lebih produktif sehingga pendapatan masyarakat bisa meningkat,”tutur dia.
Kades Kurnaidi menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan kerja-kerja pemerintahan yang berpihak kepada warganya.
“Tentu berterima kasih kepada Pj Bupati yang telah melaksanakan pengukuhan penambahan masa jabatan dua tahun. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kekuatan kehiklasan dalam pengabdian sampai tahun 2030 dan semoga amanah,”ucap dia.
Kurnaidi berharap dukungan masyarakat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya, pembangunan dan pemberdayaan.
“Saya berharap dukungan seluruh warga masyarakat Pagar Bulan dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan,”ungkap dia.
Acara pengukuhan ini disambut dengan antusiasme oleh para kepala desa dan anggota BPD yang hadir. Mereka melihat perpanjangan masa jabatan ini sebagai peluang untuk melanjutkan program pembangunan yang telah dimulai dan menginisiasi program-program baru.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan perubahan yang berarti bagi komunitas desa di Kabupaten Banyuasin. (Adm)









