Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Team Lobster Polsek Sungsang

Banyuasin1028 Dilihat

Buyuasin – Polsek Sungsang Kembali Berhasil Mengungkap Kasus 351 KUHPidana terkait tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada Kamis tanggal 07 maret 2024 sekira jam 09.30 WIB di Parit 8 Dusun Selat Cemara Desa Sungsang 2 Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin.

Laporan ini berhasil terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat LP/B05/III/2024/SPKT.SABHARA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 07 Maret 2024 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHpidana

Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku AR alias CR terhadap kedua korban MH dan AM dengan cara membacok. “Pelaku Membacok kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan langsung pergi,” Jelas Kapolsek

Akibat kejadian tersebut korban MH mengalami luka robek di telapak tangan sebelah kanan dan korban AM mengalami luka robek di telapak kanan sebelah kiri, luka di lengan tangan sebelah kanan dan memar pada pangkal paha sebelah kiri. “Selanjutnya kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang,” jelas dia.

Setelah dilakukannya penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka berada di tanggul persawahan Parit 8 Dusun Selat Cemara Desa Sungsang 2 Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH langsung menginstruksikan kanit Reskrim Aipda Andrianto bersama team Lobster untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan.

Kemudian tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan kemudian berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan Penganiayaan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Sungsang.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan panjang kurang 90 cm dan 1 helai jaket sweater bewarna abu – abu pink,”pungkasnya dia. (Adm)