Polres Banyuasin Lakukan Mitigasi Dugaan Perundungan di SMPN 1 Rambutan

Banyuasin53 Dilihat

Banyuasin – Kepolisian resort (Polres) Banyuasin melakukan langkah mitigasi terkait dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswi SMPN 1 Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 09.15 WIB, berawal dari perselisihan antar siswi saat jam istirahat dan kemudian berlanjut menjadi dugaan tindakan perundungan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak sekolah pada Sabtu (31/10) memanggil orang tua para siswi yang terlibat dan memfasilitasi mediasi.

Dalam dokumen Surat Pernyataan Mediasi, disebutkan bahwa pihak sekolah telah mempertemukan pihak korban dan pihak pelaku. Pihak pelaku juga menyatakan bersedia melakukan perdamaian di luar sekolah.

Surat tersebut turut memuat kesepakatan bahwa apabila kembali terjadi perundungan atau perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun, siswi yang disebutkan dalam surat akan dikeluarkan dari SMP Negeri 1 Rambutan. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh orang tua para siswi yang terlibat.

Satreskrim Polres Banyuasin telah melakukan pengumpulan bahan keterangan, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta menjalin koordinasi dengan perangkat Desa Sako.

Dalam laporan juga disebutkan bahwa keluarga bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, dengan memperhatikan ketentuan adat setempat.

Sebagai tindak lanjut, Polres Banyuasin merencanakan koordinasi dengan pihak sekolah dan Polsek Rambutan untuk melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, direncanakan kegiatan pemulihan sosial bagi siswa yang terdampak melalui pemberian pemahaman tentang perundungan, dampaknya, serta konsekuensi dari tindakan tersebut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Fisol mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah perundungan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman.

“Setiap persoalan yang melibatkan anak perlu ditangani secara bijak dengan memperhatikan keselamatan, kondisi psikologis, dan perlindungan identitas anak,” ujar Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Fisol (Adm)