Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2024.
Keempat tersangka tersebut yakni
Sri Hartini, mantan Direktur PDAM Tirta Betuah; Erwan Rojali, Kabag Umum PDAM; Weni Oktadian, Kaur Teknik; serta Ibrahim, pemasok pengadaan bahan kimia. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara pada Selasa (6/10).
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gustian Winanda dan Kepala Seksi Intelijen Cepy Indra Gunawan, mengatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni Yusnita. Perkara tersebut menjadi sorotan lantaran penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah selama periode 2019–2024.
Dugaan penyimpangan itu tidak hanya berkaitan dengan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga dugaan adanya kegiatan fiktif yang tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan.
Penyidik menilai dugaan perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berimplikasi terhadap timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417 atau sekitar Rp3,94 miliar.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.
Uang Rp500 Juta Disita
Dari total kerugian tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut kini ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin. Nantinya, uang itu akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Gustian Winanda mengatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka.
Menurutnya, tim penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan serta mekanisme pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.“Penyidikan masih terus berjalan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan.
Sri Hartini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara Erwan Rojali, Weni Oktadian dan Ibrahim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik mempertimbangkan telah terpenuhinya alat bukti serta adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
Keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik, baik dalam sangkaan primer maupun subsider.
Kejari Banyuasin memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah periode 2019–2024 masih terus berlanjut.
Dengan telah ditetapkannya empat tersangka, penyidik kini masih mengurai lebih jauh dugaan mark up dan kegiatan fiktif, termasuk bagaimana mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban dana perusahaan berlangsung selama kurun waktu 2019–2024.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berdasarkan perhitungan auditor BPKP telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,94 miliar tersebut. (Adm)









