Ops Sikat I Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan DPO Kasus Curanmor 2019

Banyuasin26 Dilihat

Banyuasin – Satreskrim Polres Banyuasin ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Suak Tapeh pada 2019 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial J (40) yang merupakan DPO dalam perkara pencurian sepeda motor.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka J diamankan pada Kamis (24/9) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman parkir RSUD Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik korban di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Saat kejadian, korban datang ke kebun untuk melakukan aktivitas menyadap karet. Sepeda motor miliknya, Honda Revo warna hitam hijau daun dengan nomor polisi BG-5916-JAB, diparkirkan di pinggir pondok kayu, sementara kunci kontak digantungkan pada tiang pondok.

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat seseorang yang mencurigakan mendekati pondok. Saat korban mendekat, pelaku telah berhasil membawa sepeda motor miliknya. Korban kemudian berusaha mengejar dan menghadang pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, korban mengenali salah satu pelaku sebagai OSKAR. Tidak lama kemudian, seorang saksi yang melintas juga menyampaikan kepada korban bahwa dirinya melihat Oskar membawa sepeda motor Honda Revo di jalan.

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO, yakni J, yang sedang berada di RSUD Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma ST MH kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan. Petugas selanjutnya mengamankan J di halaman parkir RSUD Banyuasin dan membawanya ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Abu Bakar.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG-5916-JAB, sedangkan barang bukti tersebut tercatat dalam berkas terpisah/P21.

Dalam pemeriksaan awal, motif yang dilaporkan berkaitan dengan faktor ekonomi. Terhadap tersangka, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta tidak meninggalkan kunci kendaraan pada tempat yang mudah dijangkau. (Adm)