Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Banyuasin91 Dilihat

Banyuasin – Satreskrim Polres Banyuasin ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial RA (19). Tersangka diamankan pada Kamis (24/9) sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Cahaya Intan, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (17/9) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Cahaya Intan RT 002 RW 001, Kelurahan Pangkalan Balai. Berdasarkan laporan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar beton. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian merusak dan mencongkel pintu bagian belakang rumah menggunakan benda keras.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga mematikan sejumlah lampu dan kemudian mencari barang berharga. Pelaku selanjutnya masuk ke kamar korban yang sedang tidur dan mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu serta satu unit telepon seluler OPPO A78 warna hitam kabut.

Saat pelaku melarikan diri, korban sempat tersadar dan berusaha mengejar. Namun, pelaku berhasil memanjat pagar rumah dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp 4 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Banyuasin.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Jalan Cahaya Intan, Kelurahan Pangkalan Balai.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma ST MH kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan. Petugas berhasil mengamankan RA tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldio SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Banyuasin dalam menangani tindak pidana sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan yang diterima. Setelah keberadaan tersangka diketahui, Tim Opsnal segera melakukan penindakan dan mengamankan tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Abu Bakar.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A78 warna hitam kabut milik korban. Berdasarkan laporan, motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut adalah ekonomi.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya saat malam hari, serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. (Adm)