Pemdes Biyuku Gelar Musdes Dalam Rangka Penyusunan RKPDes TA 2027

Banyuasin63 Dilihat

Banyuasin – Pemerintah Desa (Pemdes) Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin,
melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Musdes RKPDes tersebut diselenggarakan oleh BBPD bersama dengan Pemerintah Desa Biyuku dan masyarakat untuk menyusun serta menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa Biyuku Tahun anggaran 2027.

Musyawarah RKPDes tersebut dibuka langsung oleh Ketua BPD Biyuku Hosadi yang dilaksanakan di kantor Desa Biyuku, Jum’at (18/9) dan dihadiri Kepala Desa Biyuku Pandi Hardiansyah diwakili Sekretaris desa Dwika Transprasetia, A.Ma Pi SP.

Tampak juga hadir Camat Suak Tapeh diwakili Sekcam Arwin Saleh SIP MSi, Pendamping desa Suak Tapeh Febri Wansyah ST dan Baharudin ST, PLD Biyuku M. Yusuf, Kader PKK, Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader KPM, RT, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Mewakili Kepala Desa Biyuku, Sekretaris desa Dwika Transprasetia A.Ma Pi SP
dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyerap Aspirasi, menampung usulan dan kebutuhan nyata dari warga Desa Biyuku
yang skala prioritas.

Kemudian musyawarah ini untuk memilih program pembangunan, pembinaan, atau pemberdayaan yang paling mendesak dan menjadi acuan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2027.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dalam penggunaan Dana Desa tahun 2027 masih ada Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan pangan (Ketapang), kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Dwika dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan desa harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki desa. Menurutnya, tantangan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghalang untuk terus menghadirkan pembangunan yang berdampak bagi masyarakat.

Kemajuan Desa Biyuku lanjutnya,
tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh semangat kebersamaan seluruh masyarakat. Tahun 2027 kita harus semakin fokus membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

“Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat digitalisasi layanan desa, serta mengembangkan potensi ekonomi desa agar Pendapatan Asli Desa terus meningkat. Semua itu hanya dapat terwujud apabila pemerintah desa, BPD, lembaga desa, dan masyarakat berjalan dalam satu visi pembangunan,” ungkapnya.

Dwika juga mengajak seluruh peserta Musdes untuk aktif memberikan masukan sehingga RKP Desa Tahun 2027 benar-benar menjadi dokumen perencanaan yang lahir dari aspirasi masyarakat.

“Mari kita jadikan Musyawarah Desa ini sebagai ruang menyampaikan gagasan terbaik demi kemajuan Margasari. Program yang kita rumuskan hari ini adalah fondasi pembangunan desa pada tahun mendatang,” tambahnya.

Kesempatan yang sama, mewakili Camat Suak Tapeh, Sekcam Arwin Saleh SIP MSi dalam paparannya, menjelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan tahapan strategis yang wajib dilaksanakan sebagai dasar penyusunan RKP Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arwin juga menjelaskan tahapan penyusunan, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, hingga pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun sejak awal.

“RKP Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan peta jalan pembangunan desa selama satu tahun. Karena itu, seluruh usulan harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, data yang valid, serta diselaraskan dengan RPJM Desa agar pembangunan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” tegasnya.

Tahapan inti Musyawarah Desa kemudian dipimpin oleh Ketua BPD Biyuku Hosadi dengan agenda pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Pembentukan tim dilakukan melalui musyawarah sebagai amanat regulasi agar penyusunan RKP Desa melibatkan berbagai unsur masyarakat dan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas

Ketua BPD Hosadi memandu proses musyawarah hingga tercapai kesepakatan mengenai susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Tim tersebut selanjutnya akan bertugas menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil pencermatan RPJM Desa, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (Adm)