Banyuasin — Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD Kabupaten Banyuasin menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna VI masa persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (14/9/), bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (14/9).
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi tanda tercapainya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap substansi perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebagaimana ketentuan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disertai dengan dokumen pendukung yang dilaksanakan oleh DPRD dan bupati, dimana pembahasan tersebut dilakukan antara DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH, Wakil Bupati Banyuasin Ir Netta Indian SP MM, Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng, Forkopimda, Anggota DPRD, dan Kepala OPD. (Adm)















